‎Izin Karaoke D Queen Bojonegoro Dipertanyakan, DPMPTSP: Kami Cek Dulu Datanya

BOJONEGOROtimes.Id – Keberadaan tempat hiburan malam karaoke D Queen di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan publik.

‎Perbincangan ini mencuat seiring munculnya berbagai pertanyaan terkait legalitas operasional usaha tersebut.

‎Tak hanya itu, aktivitas di dalamnya juga ikut disorot, terutama yang berkaitan dengan aturan yang berlaku.

‎Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

‎Pada Kamis, 2 April 2026, tim media melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto.

‎Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi resmi terkait perizinan usaha karaoke tersebut.

‎Sejumlah poin penting diajukan dalam konfirmasi tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

‎Hal ini menjadi bagian dari upaya transparansi kepada publik terkait usaha hiburan di daerah.

‎Pertanyaan yang disampaikan mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha sektor pariwisata.

‎Selain itu, media juga menanyakan waktu penerbitan izin serta masa berlaku yang dimiliki.

‎Kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah turut menjadi perhatian.

‎Aspek ini dinilai penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan zonasi.

‎Tak berhenti di situ, proses perizinan juga menjadi fokus utama dalam penelusuran tersebut.

‎Termasuk di dalamnya apakah usaha tersebut telah mengantongi persetujuan lingkungan.

‎Rekomendasi dari masyarakat sekitar juga menjadi bagian yang dipertanyakan.

‎Pengawasan dari instansi terkait setelah izin diterbitkan pun turut disorot.

‎Isu semakin berkembang ketika menyentuh dugaan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

‎Pertanyaan diajukan terkait izin resmi penjualan minuman keras yang dimiliki pihak pengelola.

‎Jenis izin serta golongan minuman yang diperbolehkan juga menjadi perhatian penting.

‎Hal ini berkaitan erat dengan aturan yang berlaku di wilayah Bojonegoro.

‎Kesesuaian praktik penjualan minuman beralkohol dengan peraturan daerah juga dipertanyakan.

‎Selain itu, mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah menjadi sorotan publik.

‎Batasan jam operasional tempat hiburan juga menjadi hal yang dinilai perlu diperjelas.

‎Semua aspek ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.

‎Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPTSP Bojonegoro memberikan jawaban singkat.

‎Ia belum memberikan penjelasan detail terkait data yang diminta oleh tim media.

‎“Iya mas… kami cek dulu data-datanya ya,” ujar Budiyanto saat dikonfirmasi.

‎Jawaban ini pun belum menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.

‎Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

‎Publik berharap adanya keterbukaan informasi dari pemerintah daerah.

‎Kejelasan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang.

‎Transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

‎Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, langkah tegas dinilai perlu segera diambil.

‎Penegakan aturan diharapkan berjalan secara konsisten tanpa tebang pilih.

‎Hal ini penting demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi.

‎Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memberikan kepastian dalam waktu dekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *