‎Viral Uji Beton di Bojonegoro, Praktisi Hukum: Bisa Berujung Pelanggaran

BOJONEGOROtimes.Id – Kegiatan uji beton (core drill) yang dilakukan secara mandiri oleh pihak yang mengatasnamakan LSM bersama seorang oknum jurnalis memicu perdebatan di tengah masyarakat.

‎Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya tersebar luas di media sosial dan menuai berbagai reaksi.

Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan legalitas serta kewenangan pelaksanaan kegiatan tersebut.

‎Isu ini pun berkembang menjadi polemik yang cukup serius di Bojonegoro.

‎Sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum, mulai angkat bicara menanggapi fenomena tersebut.

Salah satunya H. Sunaryo Abuma’in yang menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum.

‎Ia menyebut aktivitas tersebut telah melampaui batas kewenangan yang seharusnya dimiliki LSM.

‎“Fungsi kontrol sosial itu ada, tapi bukan berarti bisa melakukan uji teknis seperti itu,” tegasnya.

‎Menurut Sunaryo, pengujian konstruksi seperti core drill bukan pekerjaan yang dapat dilakukan sembarangan.

‎Kegiatan tersebut membutuhkan kompetensi, legalitas, serta prosedur yang jelas dan terukur.

‎Ia menekankan bahwa hanya lembaga resmi dengan otoritas tertentu yang berhak melakukannya.

‎“Tidak semua pihak bisa melakukan pengujian fisik bangunan, itu ada aturannya,” ujarnya.

‎Ia juga menyinggung bahwa bahkan lembaga negara pun harus mengikuti mekanisme ketat sebelum melakukan pengujian.

Setiap proses harus melalui tahapan administrasi dan perizinan yang sesuai ketentuan.

‎Hal ini penting untuk menjaga akurasi serta legalitas hasil pengujian.

‎“Semua harus sesuai prosedur, tidak bisa bertindak tanpa dasar yang jelas,” imbuhnya.

‎Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan di luar kewenangan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

‎Bahkan, ada kemungkinan masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum.

‎“Kalau menimbulkan kerugian, itu bisa diproses secara hukum,” jelasnya.

‎Sunaryo juga menyoroti sejumlah regulasi yang bisa menjadi dasar penilaian pelanggaran.

Mulai dari aturan pengelolaan aset, keuangan negara, hingga kewenangan pengawasan pembangunan.

‎Semua itu telah diatur secara tegas dalam sistem hukum yang berlaku.

‎Karena itu, tindakan di luar prosedur berisiko menimbulkan masalah baru.

‎Selain itu, ia menyebut bahwa pengambilan sampel tanpa izin dapat berimplikasi pada ranah perdata.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.

‎Jika ada kerugian yang ditimbulkan, pihak terkait bisa dimintai pertanggungjawaban.

‎“Ini bukan sekadar kontroversi, tapi bisa berdampak hukum serius,” ungkapnya.

‎Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎Setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

‎Langkah yang tidak sesuai aturan justru berpotensi merugikan diri sendiri.

‎Alih-alih mengawasi, tindakan tersebut bisa berujung pada persoalan hukum baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *