BOJONEGOROtimes.Id – Kegiatan uji beton (core drill) yang dilakukan secara mandiri oleh pihak yang mengatasnamakan LSM bersama seorang oknum jurnalis memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya tersebar luas di media sosial dan menuai berbagai reaksi.
Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan legalitas serta kewenangan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Isu ini pun berkembang menjadi polemik yang cukup serius di Bojonegoro.
Sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum, mulai angkat bicara menanggapi fenomena tersebut.
Salah satunya H. Sunaryo Abuma’in yang menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Ia menyebut aktivitas tersebut telah melampaui batas kewenangan yang seharusnya dimiliki LSM.
“Fungsi kontrol sosial itu ada, tapi bukan berarti bisa melakukan uji teknis seperti itu,” tegasnya.
Menurut Sunaryo, pengujian konstruksi seperti core drill bukan pekerjaan yang dapat dilakukan sembarangan.
Kegiatan tersebut membutuhkan kompetensi, legalitas, serta prosedur yang jelas dan terukur.
Ia menekankan bahwa hanya lembaga resmi dengan otoritas tertentu yang berhak melakukannya.
“Tidak semua pihak bisa melakukan pengujian fisik bangunan, itu ada aturannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa bahkan lembaga negara pun harus mengikuti mekanisme ketat sebelum melakukan pengujian.
Setiap proses harus melalui tahapan administrasi dan perizinan yang sesuai ketentuan.
Hal ini penting untuk menjaga akurasi serta legalitas hasil pengujian.
“Semua harus sesuai prosedur, tidak bisa bertindak tanpa dasar yang jelas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan di luar kewenangan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bahkan, ada kemungkinan masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum.
“Kalau menimbulkan kerugian, itu bisa diproses secara hukum,” jelasnya.
Sunaryo juga menyoroti sejumlah regulasi yang bisa menjadi dasar penilaian pelanggaran.
Mulai dari aturan pengelolaan aset, keuangan negara, hingga kewenangan pengawasan pembangunan.
Semua itu telah diatur secara tegas dalam sistem hukum yang berlaku.
Karena itu, tindakan di luar prosedur berisiko menimbulkan masalah baru.
Selain itu, ia menyebut bahwa pengambilan sampel tanpa izin dapat berimplikasi pada ranah perdata.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Jika ada kerugian yang ditimbulkan, pihak terkait bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Ini bukan sekadar kontroversi, tapi bisa berdampak hukum serius,” ungkapnya.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Langkah yang tidak sesuai aturan justru berpotensi merugikan diri sendiri.
Alih-alih mengawasi, tindakan tersebut bisa berujung pada persoalan hukum baru. (*)

















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,