BOJONEGOROtimes.Id – Kasus dugaan pencurian delapan bungkus rokok yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai oleh Polsek Kapas, Polres Bojonegoro.
Perkara tersebut melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (03/03/2026) itu tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kerugian yang relatif kecil serta adanya kesediaan korban dan pelaku untuk berdamai.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, pemilik toko bernama Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih.
“Korban sebelumnya sudah menutup toko sekaligus mengunci pintu rumah sebelum berangkat ke masjid untuk salat tarawih,” ujar AKP Sudarsono.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan tujuan membeli rokok.
Namun karena toko dalam keadaan tutup, ia melihat salah satu jendela samping rumah korban terbuka sehingga memicu niatnya untuk masuk ke dalam rumah.
“Pelaku kemudian masuk dengan cara melompat melalui jendela yang mengarah ke kamar bagian belakang rumah,” jelas Kapolsek Kapas.
Setelah berhasil masuk, pelaku berjalan menuju bagian depan rumah yang juga difungsikan sebagai toko.
Di tempat itulah ia mengambil delapan bungkus rokok merek Gajah Baru Filter yang tersimpan di etalase.
“Setelah mengambil rokok, pelaku berencana keluar melalui jendela yang sama seperti saat ia masuk,” ungkap AKP Sudarsono.
Namun aksinya tidak berjalan mulus. Saat hendak keluar, korban yang baru pulang dari masjid memergoki pelaku yang masih berada di dalam toko dengan barang curian di tangannya.
“Korban mendapati pelaku masih berada di dalam toko sambil memegang delapan bungkus rokok tersebut,” kata Kapolsek.
Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri.
Bahkan saat itu juga pelaku langsung meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
“Pelaku tidak melawan dan langsung menyampaikan permintaan maaf kepada korban,” tambahnya.
Warga kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Balai Desa Padangmentoyo sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kapas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi pun melakukan penyelidikan awal guna memastikan kronologi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, korban memilih tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Selain karena kerugian yang relatif kecil, korban juga sedang fokus merawat istrinya yang tengah sakit parah.
“Korban tidak membuat laporan resmi karena nilai kerugiannya kecil dan saat ini ia sedang merawat istrinya yang sakit,” jelas AKP Sudarsono.
Atas dasar itu, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan ini mengutamakan musyawarah antara pelaku dan korban dengan melibatkan keluarga serta tokoh masyarakat.
“Restorative justice bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, bukan semata-mata menghukum,” terang Kapolsek Kapas.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelesaian secara restoratif dapat dilakukan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat.
Di antaranya adalah tindak pidana ringan, tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat, serta bukan merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang oleh pelaku.
Kapolsek menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku yang masih muda, serta adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk berdamai.
“Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Situasi tersebut biasanya diiringi dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada malam hari.
Kapolsek mengimbau warga untuk memastikan rumah dan toko dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan beribadah maupun bepergian.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama Ramadan sampai Idul Fitri,” pungkas AKP Sudarsono. (*)

















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,