BOJONEGOROtimes.Id – Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan muncul setelah Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memimpin inspeksi mendadak bersama Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Langkah tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait kondisi jalan yang cepat mengalami kerusakan.
Padahal, proyek peningkatan jalan itu diketahui belum lama selesai dikerjakan.
Dalam sidak tersebut, tim Inspektorat melakukan pengecekan langsung terhadap konstruksi jalan.
Sebagian badan jalan bahkan dibongkar untuk memastikan ketebalan dan struktur sesuai spesifikasi teknis.
Tindakan ini dilakukan guna mencocokkan hasil pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Langkah pembongkaran menjadi indikasi bahwa pemeriksaan dilakukan secara serius dan mendalam.
Tak hanya dugaan ketidaksesuaian teknis, mekanisme pelaksanaan proyek juga ikut dipertanyakan.
Sebab, BKKD 2025 ditegaskan menggunakan pola swakelola berbasis padat karya.
Artinya, pekerjaan fisik semestinya melibatkan masyarakat desa secara langsung.
Sementara proses lelang hanya diperbolehkan untuk pengadaan material.
Kepala Desa Ngampal, Budiyanto, menyatakan bahwa pelaksanaan teknis pekerjaan dilakukan pihak ketiga.
Ia menegaskan tanggung jawab kualitas pekerjaan berada pada pelaksana proyek.
“Pihak ketiga harus menyelesaikan sesuai RAB, karena yang diperbaiki ini aspal dan beskosnya jelek,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pekerjaan mulai dari LPA hingga pengaspalan dikerjakan oleh CV Winarni Saputra.
Budiyanto juga menyebut paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta telah melalui mekanisme lelang.
Hal itu termasuk pekerjaan beskos yang menurutnya masuk dalam proses tender.
“Semua dari Winarni. Untuk timlak yang beskos kan juga 200 ke atas jadi ikut lelang,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan diskusi baru terkait kesesuaian aturan pelaksanaan BKKD.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan pola swakelola wajib dipatuhi seluruh desa.
Penegasan itu disampaikan dalam forum sosialisasi di Pendapa Malowopati.
Acara tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, para camat, kepala desa, serta Kepala BPKAD Nur Sujito.
Ia meminta agar pelaksanaan BKKD tahun ini lebih tertib dan sesuai regulasi dibanding sebelumnya.
Di sisi lain, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Ngampal, Sungkowo, menjelaskan pengawasan dilakukan rutin.
Ia menyebut pengawasan lapangan dilakukan bergantian oleh tim, terutama di Dusun Barong.
“Kalau malam saat material datang memang lebih sering diawasi timlak yang rumahnya dekat lokasi,” jelasnya.
Sementara pada siang hingga sore hari, tim disebut berada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan.
Meski demikian, hasil sidak menunjukkan perlunya pemeriksaan lanjutan.
Inspektorat masih mendalami kesesuaian volume, spesifikasi, serta mekanisme pelaksanaan proyek.
Proses evaluasi ini dinilai penting demi menjaga tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.
Hasil resmi pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih ditunggu publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana publik.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar pembangunan desa benar-benar berkualitas.
Masyarakat berharap evaluasi dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap program BKKD tetap terjaga. (*)














Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,