‎Optimalisasi Aset dan PAD, DPRD Bojonegoro Bedah Raperda BMD

BOJONEGOROtimes.Id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) menjadi agenda utama dalam rapat yang digelar di Bojonegoro pada Rabu (25/2/2026).

‎Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

‎Pemerintah daerah memandang aturan tersebut sebagai fondasi penting dalam membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib.

‎Keberadaannya diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas seluruh aset milik pemerintah kabupaten.

‎Sekretaris Daerah menegaskan bahwa penyusunan Raperda BMD bukan sekadar memenuhi kewajiban normatif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam tata kelola pemerintahan.

‎“Regulasi ini menjadi dasar hukum yang komprehensif agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan bahwa aspek pengelolaan aset memiliki konsekuensi hukum yang besar jika tidak ditata dengan baik.

‎Karena itu, sistem yang terstruktur dinilai mutlak diperlukan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

‎Selain aspek regulatif, Raperda BMD juga berperan dalam mendukung penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Penataan aset daerah menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi tata kelola pemerintahan.

‎“Pengelolaan BMD yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan skor MCP, khususnya dalam aspek pengamanan aset,” jelas Sekda.

‎Dengan regulasi yang kuat, seluruh aset diharapkan dapat terdata, terjaga, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Langkah digitalisasi telah dilakukan untuk memperbarui sistem pendataan dan pengelolaan barang milik daerah.

‎Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan dalam pengamanan administratif, fisik, maupun aspek hukum yang perlu diperkuat.

‎Integrasi sistem dinilai menjadi kunci agar pengelolaan aset semakin modern dan efektif.

‎Dalam forum pembahasan tersebut, sejumlah anggota DPRD Bojonegoro menyampaikan pendapat serta penilaianya:

‎Sudiyono menyoroti persoalan LPH Banjarsari yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

‎Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih responsif dalam proses pembelian aset, terutama yang berkaitan dengan pelepasan hak warga sebelumnya.

‎“Dokumen dan bukti hukum harus benar-benar tertata rapi agar tidak muncul klaim kepemilikan tanpa dasar hukum,” tegas anggota DPRD tersebut.

‎Meski pemerintah telah memenangkan gugatan sebelumnya, potensi sengketa tetap perlu diantisipasi.

‎Sementara itu anggota DPRD yang lain, Donny menekankan pentingnya pembenahan sistem penatausahaan dan penguatan basis data aset daerah.

‎Ia menilai pengamanan serta pemeliharaan aset masih perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kerugian daerah.

‎“Database aset harus terintegrasi dan mampu memantau status barang, termasuk ketika terjadi perubahan struktur organisasi,” ungkapnya.

‎Menurutnya, tujuan pembahasan Raperda ini bukan semata mengejar PAD, tetapi juga memastikan pengelolaan aset berjalan tertib dan mendukung efektivitas pemerintahan.

‎Di sisi lain, Sally mempertanyakan mekanisme pencatatan dan pelaporan aset, baik yang bersumber dari APBD, hibah, bantuan sosial, maupun skema sewa dan pinjam pakai.

‎Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengadaan dan distribusi aset daerah.

‎Menanggapi penyampaian para anggota dewan tersebut, perwakilan OPD bersama BPKAD memastikan bahwa seluruh pengadaan telah melalui proses audit dan verifikasi sesuai ketentuan.

‎Setiap aset dicatat berdasarkan laporan resmi yang memenuhi kriteria sebagai barang milik daerah.

‎Ke depan, pemerintah daerah merencanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan aplikasi e-BMD.

‎Integrasi ini bertujuan menghadirkan sistem pencatatan yang lebih transparan, efektif, dan dapat dipantau secara real time.

‎Dengan sistem digital yang saling terhubung, pengelolaan aset diharapkan semakin tertib serta memiliki kepastian hukum yang jelas.

‎Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *