BOJONEGOROtimes.Id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) menjadi agenda utama dalam rapat yang digelar di Bojonegoro pada Rabu (25/2/2026).
Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah daerah memandang aturan tersebut sebagai fondasi penting dalam membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib.
Keberadaannya diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas seluruh aset milik pemerintah kabupaten.
Sekretaris Daerah menegaskan bahwa penyusunan Raperda BMD bukan sekadar memenuhi kewajiban normatif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam tata kelola pemerintahan.
“Regulasi ini menjadi dasar hukum yang komprehensif agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aspek pengelolaan aset memiliki konsekuensi hukum yang besar jika tidak ditata dengan baik.
Karena itu, sistem yang terstruktur dinilai mutlak diperlukan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Selain aspek regulatif, Raperda BMD juga berperan dalam mendukung penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penataan aset daerah menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi tata kelola pemerintahan.
“Pengelolaan BMD yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan skor MCP, khususnya dalam aspek pengamanan aset,” jelas Sekda.
Dengan regulasi yang kuat, seluruh aset diharapkan dapat terdata, terjaga, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah digitalisasi telah dilakukan untuk memperbarui sistem pendataan dan pengelolaan barang milik daerah.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan dalam pengamanan administratif, fisik, maupun aspek hukum yang perlu diperkuat.
Integrasi sistem dinilai menjadi kunci agar pengelolaan aset semakin modern dan efektif.
Dalam forum pembahasan tersebut, sejumlah anggota DPRD Bojonegoro menyampaikan pendapat serta penilaianya:
Sudiyono menyoroti persoalan LPH Banjarsari yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih responsif dalam proses pembelian aset, terutama yang berkaitan dengan pelepasan hak warga sebelumnya.
“Dokumen dan bukti hukum harus benar-benar tertata rapi agar tidak muncul klaim kepemilikan tanpa dasar hukum,” tegas anggota DPRD tersebut.
Meski pemerintah telah memenangkan gugatan sebelumnya, potensi sengketa tetap perlu diantisipasi.
Sementara itu anggota DPRD yang lain, Donny menekankan pentingnya pembenahan sistem penatausahaan dan penguatan basis data aset daerah.
Ia menilai pengamanan serta pemeliharaan aset masih perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kerugian daerah.
“Database aset harus terintegrasi dan mampu memantau status barang, termasuk ketika terjadi perubahan struktur organisasi,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan pembahasan Raperda ini bukan semata mengejar PAD, tetapi juga memastikan pengelolaan aset berjalan tertib dan mendukung efektivitas pemerintahan.
Di sisi lain, Sally mempertanyakan mekanisme pencatatan dan pelaporan aset, baik yang bersumber dari APBD, hibah, bantuan sosial, maupun skema sewa dan pinjam pakai.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengadaan dan distribusi aset daerah.
Menanggapi penyampaian para anggota dewan tersebut, perwakilan OPD bersama BPKAD memastikan bahwa seluruh pengadaan telah melalui proses audit dan verifikasi sesuai ketentuan.
Setiap aset dicatat berdasarkan laporan resmi yang memenuhi kriteria sebagai barang milik daerah.
Ke depan, pemerintah daerah merencanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan aplikasi e-BMD.
Integrasi ini bertujuan menghadirkan sistem pencatatan yang lebih transparan, efektif, dan dapat dipantau secara real time.
Dengan sistem digital yang saling terhubung, pengelolaan aset diharapkan semakin tertib serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,