SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kota Surabaya selama bulan Ramadhan 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga akan mengoptimalkan patroli cipta kondisi di sejumlah titik rawan.
Patroli rutin tersebut digelar khususnya pada jam-jam menjelang sahur.
Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri, menegaskan bahwa kegiatan SOTR berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Menurutnya, aktivitas konvoi kendaraan, penggunaan sound system berlebihan hingga petasan kerap memicu keresahan warga.
Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (23/2/2026).
“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri,” tegas Kompol Helena.
Lebih lanjut, Kompol Helena menjelaskan bahwa pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan SOTR sering berujung kericuhan.
Tidak jarang terjadi aksi balap liar, konvoi ugal-ugalan, hingga perang sarung antar kelompok remaja.
Situasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya.
“Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kepolisian memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Petugas tidak akan segan membubarkan kerumunan yang terindikasi melakukan SOTR.
Penindakan akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Kami akan berikan sanksi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, proses hukum dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran serius.
Misalnya membawa senjata tajam, menggunakan petasan ilegal, atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum.
Polisi dengan satu melati di pundaknya itu memastikan pengawasan akan diperketat sepanjang Ramadhan.
Langkah ini diambil demi menciptakan suasana ibadah yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, turut mengimbau masyarakat agar melaksanakan sahur di rumah masing-masing.
Menurutnya, kegiatan sahur keliling berpotensi mengganggu warga lain yang sedang beristirahat maupun beribadah.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat.
“Masyarakat dilarang melakukan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pungkasnya. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,