FGD Dua Raperda Penting Digelar, Bojonegoro Perkuat Payung Hukum Perempuan dan Anak

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama para pemangku kepentingan menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Rabu (4/2/2026).

‎Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

‎Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kebijakan daerah yang berpihak pada kelompok rentan.

‎Pertemuan dibuka oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim narasumber dari Universitas Airlangga (UNAIR).

‎FGD kemudian dibagi menjadi dua sesi diskusi utama yang masing-masing membahas substansi dari dua Raperda yang sedang disusun.

‎Seluruh peserta aktif mengikuti diskusi sesuai topik yang telah ditetapkan.

‎Dalam pemaparannya, tim UNAIR menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap berbagai bentuk kekerasan.

‎Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dinilai sangat mendesak.

‎Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perlindungan yang menyeluruh dan terpadu.

‎Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemenuhan hak korban, khususnya hak atas perlindungan, pendampingan, serta rehabilitasi.

‎Selain itu, diatur pula mekanisme penanganan korban secara terpadu, jenis kekerasan yang mendapat perlindungan, serta ruang lingkup upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.

‎Dalam regulasi ini juga dijelaskan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, serta keluarga.

‎Tak kalah penting, mekanisme pembinaan dan pengawasan turut diatur agar pelaksanaan perlindungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

‎Semua unsur diharapkan terlibat aktif dalam menciptakan sistem perlindungan yang optimal.

‎FGD kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak.

‎Dalam sesi ini disampaikan bahwa regulasi KLA diperlukan sebagai payung hukum jangka panjang agar pemenuhan hak anak tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah.

‎Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak di Bojonegoro.

‎Substansi yang diatur dalam Raperda KLA meliputi definisi dan ruang lingkup pengaturan, penguatan legalitas Forum Anak sebagai sarana partisipasi anak, serta pentingnya sinergi lintas sektor.

‎Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi KLA.

‎Tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah mengatur pola dan mekanisme operasional Kabupaten Layak Anak agar berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.

‎Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh program pemenuhan hak anak dapat terlaksana secara sistematis dan konsisten di seluruh wilayah kabupaten.

‎Pada sesi tanya jawab, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah masukan penting.

‎Di antaranya terkait perlunya penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan, penguatan upaya pencegahan pernikahan anak, serta kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan.

‎Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa sanksi pidana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Oleh karena itu, pengaturan dalam Raperda lebih difokuskan pada sanksi administratif dan sosial guna menghindari tumpang tindih regulasi.

‎Terkait rumah aman, disampaikan bahwa fasilitas tersebut tersedia, namun informasinya bersifat terbatas demi menjaga keamanan korban.

‎Masukan lainnya disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan yang mengusulkan agar aspek ketenagakerjaan turut mendapat dasar hukum dalam Raperda.

‎Sementara itu, perwakilan LSM menekankan pentingnya penguatan Forum Anak hingga tingkat kecamatan dan desa agar partisipasi anak dapat berjalan optimal.

‎Ditargetkan, pada akhir tahun 2026 Forum Anak di Kabupaten Bojonegoro dapat aktif dan berfungsi maksimal mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

‎Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran anak sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

‎Sebagai kesimpulan, seluruh peserta FGD sepakat bahwa Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan regulasi yang sangat penting dan mendesak.

‎Seluruh masukan yang disampaikan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan agar Raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.

‎Kegiatan FGD kemudian ditutup oleh pimpinan rapat.

‎Diharapkan hasil diskusi ini dapat ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, hingga kedua Raperda tersebut resmi ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *