LAMONGAN – Babinsa Koramil 0812/15 Karanggeneng, Kopka Saeful, turut hadir dan mengawal penyerahan Sertifikat Elektronik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Prijekngablak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kamis (05/02/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di balai desa tersebut menjadi momen bersejarah bagi 381 warga penerima manfaat.
Kehadiran Babinsa bersama unsur Forkopimcam Karanggeneng bertujuan menjaga kelancaran proses distribusi agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas sektor, antara lain Camat Karanggeneng Dian Sukmana, Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofyan Ali, Babinsa Prijekngablak Kopka Saeful, Ketua Tim BPN Mahendra, Kepala Desa Prijekngablak Tarmuji, Ketua BPD Khoirul Huda, serta Kasi Trantib Pol PP Karanggeneng Gufron.
Dalam sambutannya, Ketua Tim BPN Mahendra menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan inovasi layanan pertanahan berbasis digital.
Menurutnya, langkah ini bertujuan mengurangi risiko kehilangan dokumen serta mencegah praktik penyalahgunaan tanah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Sertifikat elektronik ini lebih aman, mudah diakses, dan menjadi upaya nyata memerangi mafia tanah,” tegas Mahendra.
Hal senada disampaikan Camat Karanggeneng Dian Sukmana yang mengapresiasi partisipasi aktif warga Desa Prijekngablak.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak lepas dari dukungan masyarakat yang kooperatif sejak awal pendataan hingga penyerahan sertifikat.
“Antusiasme warga menunjukkan kesadaran pentingnya kepastian hukum atas tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Kopka Saeful menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial.
Kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana aman dan nyaman selama kegiatan berlangsung.
“Kami memastikan seluruh rangkaian acara berjalan kondusif, dan Alhamdulillah 381 sertifikat telah diterima warga tanpa kendala,” kata Kopka Saeful.
Melalui Program PTSL ini, pemerintah berharap masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Kepastian tersebut diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi serta membuka peluang pengembangan usaha berbasis aset yang sah. (*)















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,