Aksi Damai PSHT Madiun, Ujian Nyata Ketegasan Negara dalam Menegakkan SK Kemenkumham

MADIUN – Aksi yang digelar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Alun-alun Kota Madiun tidak bisa dipandang semata sebagai ekspresi ketidakpuasan organisasi.

‎Lebih jauh, aksi tersebut merupakan sinyal politik sipil yang kuat, yang menuntut negara hadir secara tegas dalam menegakkan hukum yang telah ditetapkannya sendiri.

‎Di tengah konflik internal organisasi yang tak kunjung tuntas, PSHT menyampaikan pesan jelas: ketika negara telah mengeluarkan keputusan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang kepengurusan sah, maka pelaksanaannya tidak boleh setengah hati.

‎Ketidaktegasan justru berpotensi memperpanjang konflik dan memicu keresahan di tingkat akar rumput.

‎Secara politik, aksi ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam menghadapi ketidakpastian hukum.

‎PSHT memanfaatkan ruang demokrasi secara konstitusional untuk mengingatkan negara agar konsisten terhadap produk hukumnya sendiri.

‎Tekanan publik semacam ini menjadi penanda bahwa demokrasi masih berjalan dan berfungsi.

‎Sikap ambigu aparat dan pemangku kebijakan dinilai hanya akan memperlebar ruang politisasi konflik.

‎Ketika negara memilih bersikap “abu-abu”, kepercayaan publik terhadap institusi hukum ikut dipertaruhkan.

‎Dalam konteks ini, aksi PSHT berperan sebagai peringatan dini atas potensi instabilitas sosial yang seharusnya dapat dicegah melalui ketegasan administratif.

‎Tidak ada bagian dari aksi tersebut yang dapat disebut sia-sia.

‎Orasi, pernyataan sikap, hingga kehadiran massa merupakan bentuk investasi politik jangka panjang demi kepastian hukum, ketertiban sosial, serta pemulihan kepercayaan masyarakat kepada negara.

‎Tuntutan yang disampaikan pun bukan perebutan kekuasaan, melainkan desakan agar negara menjalankan perannya secara utuh.

‎Lebih jauh, aksi ini sekaligus menjadi penjernih ruang publik. Konflik PSHT ditempatkan sebagai persoalan legalitas, bukan adu kekuatan massa.

‎Publik diajak membedakan antara kepemimpinan yang sah berdasarkan hukum negara dan klaim legitimasi yang tidak memiliki dasar yuridis.

‎Pada akhirnya, PSHT tampil sebagai subjek politik yang sadar hukum, bukan korban konflik semata.

‎Kini, negara berada di persimpangan: menegakkan konstitusi secara tegas atau terus membiarkan kebingungan publik berlarut.

‎Di titik inilah aksi PSHT menemukan maknanya, sebagai pesan politik serius yang tak bisa diabaikan. (*)

‎Reporter: Maspri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *