Rapat Rutin Margaluyu 151 Bojonegoro, Padepokan Pusat Larang Komunitas

BOJONEGOROtimes.Id – Mengawali tahun 2026, Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Yogyakarta Cabang Bojonegoro menggelar rapat rutin pada Minggu (1/2/2026).

‎Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk konsolidasi internal dan penguatan organisasi di tingkat cabang.

‎Rapat berlangsung di kediaman Totok Sugianto selaku pengurus cabang sekaligus sesepuh Margaluyu di Desa Sumberjo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.

‎Suasana rapat berjalan tertib dan penuh kekeluargaan.

‎Rapat tersebut dihadiri Supangat selaku Ketua Cabang Margaluyu 151 Bojonegoro beserta jajaran pengurus.

‎Turut hadir para ketua ranting se-Kabupaten Bojonegoro serta anggota Pengaman Sedulur Margaluyu (Pasmal).

‎Agenda utama rapat merupakan tindak lanjut hasil pertemuan di padepokan pusat Bangsal Pita Buana Yogyakarta pada 28 Desember 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut dibahas reorganisasi kepengurusan baik di tingkat pusat maupun cabang di seluruh Indonesia.

‎Dalam arahannya, Supangat menegaskan adanya maklumat resmi dari padepokan pusat terkait keberadaan komunitas di tubuh Margaluyu 151.

‎Ia menyampaikan bahwa padepokan pusat secara tegas tidak menghendaki adanya komunitas dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Margaluyu 151.

‎“Padepokan pusat tidak menerima adanya komunitas apa pun di Margaluyu 151. Kita tetap satu, mengikuti arahan dari Bangsal Pita Buana Yogyakarta,” tegas Supangat.

‎Lebih lanjut, Supangat menekankan pentingnya menjaga identitas dan marwah perguruan sesuai dengan ajaran padepokan pusat.

‎Ia meminta seluruh anggota tetap menggunakan atribut resmi Margaluyu tanpa tambahan simbol lain. Menurutnya, keseragaman atribut merupakan wujud ketaatan terhadap keputusan padepokan pusat.

‎“Kalau kita orang Margaluyu, gunakan atribut Margaluyu, jangan macam-macam,” ujarnya.

‎Senada dengan itu, Wakil Ketua Cabang Bojonegoro, M. Yusuf, menegaskan bahwa anggota yang tergabung dalam komunitas di luar Margaluyu tidak lagi menjadi bagian dari perguruan.

‎Ia mengacu langsung pada isi maklumat padepokan pusat Margaluyu 151 Yogyakarta.

‎“Dalam maklumat sudah jelas, padepokan pusat tidak mengakui pendirian komunitas atau wadah apa pun yang mengatasnamakan Margaluyu 151,” jelasnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa padepokan pusat bersikap netral dan tidak berada di bawah organisasi massa maupun politik tertentu.

‎Oleh karena itu, segala bentuk tindakan komunitas di luar Margaluyu bukan menjadi tanggung jawab padepokan pusat.

‎Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis atau perbuatan yang melanggar norma dan merugikan nama baik perguruan.

‎“Padepokan pusat tidak bertanggung jawab atas tindakan komunitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkas M. Yusuf. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *