TAPIN, Kalsel – Polemik dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa penyelesaian yang jelas kembali mencuat di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini, persoalan tersebut menyeret PT Binuang Mitra Bersama (BMB) yang disebut melakukan aktivitas penambangan di atas lahan milik ahli waris almarhum Ali Ismet Assegaf.
Kuasa hukum sekaligus pemilik sah lahan, M. Suswanto Ridho, yang menerima pelimpahan hak dari ahli waris, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada pihak perusahaan.
Surat tersebut dikirim melalui kantor hukum Supriyadi, SH, MH dan Rekan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang diterima media, surat audiensi itu disampaikan pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 12.57 WIT.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh petugas keamanan PT BMB bernama Samad di kantor perusahaan yang berlokasi di Blok Dua, Jalan Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Langkah pengajuan audiensi ini ditempuh menyusul adanya dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Binuang Mitra Bersama di atas lahan kliennya.
Hingga saat ini, menurut pihak ahli waris, belum terdapat penyelesaian hukum yang tuntas maupun kejelasan status pemanfaatan lahan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Supriyadi, menegaskan bahwa surat audiensi itu merupakan upaya persuasif guna membuka ruang dialog secara langsung dengan manajemen perusahaan.
“Kami ingin duduk bersama untuk membahas secara terbuka penyelesaian lahan klien kami yang digunakan untuk kegiatan penambangan oleh PT Binuang Mitra Bersama,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, jalur non litigasi dipilih sebagai tahapan awal sebelum menempuh langkah hukum yang lebih tegas.
“Kami mengedepankan penyelesaian kekeluargaan agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik, cepat, tepat, dan tidak merugikan salah satu pihak,” jelas Supriyadi.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menekankan pentingnya itikad baik dan sikap kooperatif dari perusahaan.
Menurutnya, tanpa keterbukaan dari PT BMB, sengketa ini berpotensi berlarut-larut dan berujung pada proses hukum formal.
“Kami berharap perusahaan tidak menghindar dan bisa bersikap kooperatif,” tegasnya.
Saat ini, kuasa hukum mengaku belum dapat membeberkan detail pokok permasalahan kepada publik.
Hal tersebut lantaran dalam proses audiensi awal, pihak manajemen perusahaan dinilai berbelit dan saling melempar tanggung jawab.
“Masih terjadi ping pong, sehingga kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke media,” imbuhnya.
Kasus ini pun mulai menyedot perhatian publik, khususnya terkait transparansi pengelolaan lahan, perlindungan hak ahli waris, serta tanggung jawab perusahaan tambang dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat tindak lanjut dari perusahaan. (*)













Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,