NGAWI – Suasana Polres Ngawi pada Jumat (5/12/2025) tampak berbeda. Puluhan jurnalis dari berbagai media mendatangi kantor polisi tersebut untuk melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang mereka alami saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan.
Rombongan wartawan itu datang bersama kuasa hukum mereka, Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etika, melainkan juga termasuk dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menjalankan tugas yang sah dan dilindungi undang-undang. Namun di lokasi, kami justru ditolak dan diusir,” ungkap Asep, salah satu wartawan yang menjadi pelapor.
Menurut keterangan jurnalis, insiden terjadi ketika mereka hendak mengumpulkan informasi terkait dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa di salah satu SPPG Bintang.
Alih-alih mendapatkan akses peliputan, mereka justru dihadang, diminta pergi secara paksa, bahkan disebut menerima ancaman dari oknum petugas di lapangan.
Kuasa hukum Wahyu menilai tindakan tersebut tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi alarm serius bagi semua pihak mengenai pentingnya melindungi kebebasan pers.
Polres Ngawi telah mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari para jurnalis sudah diterima.
Unit I Reskrim langsung melakukan proses klarifikasi awal terhadap para pelapor.
Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, ikut mengecam kejadian yang dialami para pewarta.
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak moral dan legal untuk melakukan peliputan, terlebih terkait program pemerintah yang menggunakan anggaran publik.
“Wartawan bukan makhluk yang bisa diancam sesuka hati. Mereka menjalankan amanat konstitusi sebagai pengawas jalannya pemerintahan,” tegas Siswo.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalistik dapat berbentuk:
- Melarang liputan tanpa dasar hukum
- Mengusir wartawan dari area publik
- Merampas alat kerja
- Memaksa menghapus rekaman
- Intimidasi verbal
- Kekerasan fisik
- Menahan wartawan tanpa alasan legal
Seluruh tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dipertahankan.
Komunitas pers mendorong solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan memastikan hukum ditegakkan secara adil. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,