LAMONGAN – Aksi cepat petugas jaga Polsek Maduran membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku tabrak lari yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Insiden tragis ini menyebabkan korban jiwa dan sempat menghebohkan warga setempat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat siang, 30 Mei 2025, setelah petugas menerima laporan kecelakaan melalui sambungan telepon dan ORARI.
Berdasarkan informasi awal, kendaraan yang terlibat merupakan sebuah truk dengan nomor polisi H-8168-DQ.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi penangkapan tersebut.
”Petugas jaga Polsek Maduran yang dipimpin oleh KSPK Aiptu Dwi Wahyudi, bersama tiga anggota lainnya, langsung bergerak cepat begitu menerima informasi. Mereka berhasil melacak keberadaan kendaraan di wilayah Desa Ngayung, Kecamatan Maduran,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati truk tersebut terparkir di rumah pemiliknya.
Setelah dilakukan interogasi, sopir truk mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan yang terjadi di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.
Pelaku diketahui bernama M. Fadhil bin (Alm) Suwadi, 39 tahun, seorang wiraswasta asal Desa Ngayung.
Polisi langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti truk ke Mapolsek Maduran untuk proses lebih lanjut.
”Pukul 14.30 WIB, petugas unit laka dari Polres Lamongan tiba di lokasi untuk menjemput pelaku dan membawa barang bukti ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Hamzaid.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
”Jangan jadikan jalan sebagai tempat uji nyali. Patuhi rambu, utamakan keselamatan,” tegasnya. (ans)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,