BOJONEGORO – Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan bahwa gugatan perkara perdata nomor :
Gugatan Terhadap Penamaan Aset Pemkab Bojonegoro Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.