BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi menghentikan sementara aktivitas operasional PT Sata Tec Indonesia, perusahaan pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati, Kapas.
Keputusan ini diambil usai Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Rabu 12 Juni 2025.
Wabup Nurul menjelaskan, penghentian operasional dilakukan karena perusahaan belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan.
Hal ini mengemuka setelah digelarnya rapat dengar pendapat (hearing) antara pihak manajemen PT Sata Tec, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan DPRD Bojonegoro.
“Pemerintah hadir ketika ada keluhan dari masyarakat. Warga sekitar melaporkan adanya bau menyengat dan polusi udara. Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, ditemukan kekurangan dalam aspek perizinan. Maka, berdasarkan hasil keputusan tim terpadu, operasional pabrik kami hentikan sementara,” tegas Nurul Azizah.
Kendati demikian, Pemkab memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan proses produksi bahan yang tersisa.
Langkah ini diambil guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar, baik dari sisi produksi maupun karyawan.
Dalam sidaknya, Wabup turut meninjau instalasi cerobong asap, pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi akhir pembuangan limbah cair di area pabrik.
Hasil tinjauan lapangan memperkuat rekomendasi tim untuk menghentikan sementara kegiatan produksi hingga seluruh persyaratan perizinan diselesaikan.
Terkait dampak sosial dan tenaga kerja, Wabup menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pelaku usaha.
“Hak untuk menjalankan usaha hanya bisa diperoleh jika kewajiban telah dipenuhi. Saat ini, kewajiban perusahaan adalah melengkapi seluruh izin operasional. Para karyawan pun sudah diberikan penjelasan atas situasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan industri di wilayahnya.
Namun ia juga menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan warga tetap menjadi prioritas utama.
“Kami akan terus menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Keputusan Pemkab ini kami anggap sebagai langkah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan penegakan aturan ini, Pemkab Bojonegoro berharap semua pelaku usaha dapat semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku, serta mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. (Az)