LAMONGAN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan digelar terkait Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 serta Penetapan Pasangan Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Kamis (06/02/2025) di Ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD Lamongan.
Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati
Ketua DPRD Lamongan, Freddy Wahyudi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengenai calon pasangan bupati terpilih.
“Mengumumkan pemberhentian kepada Yuhronur Efendi dan Abdul Rouf dari jabatanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan masa jabatan 2021-2025,” katanya.
Hal ini menandai langkah penting dalam administrasi pemerintahan daerah.
Pasangan Bupati Terpilih
“Dan mengumumkan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara adalah sebagi Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih masa jabatan 2025-2030,” lanjut Freddy
Usai penandatanganan berita acara, Freddy Wahyudi menekankan bahwa hasil keputusan ini akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan resmi.
“Semoga pasangan terpilih dapat melanjutkan langkah-langkah untuk meningkatkan kemakmuran dan kejayaan Kabupaten Lamongan,” tutup Ketua DPRD Lamongan. (Az)