Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Tentang Raperda RPJPD 2025-2045

BOJONEGORO – Rabu (17/07/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045.

Berdasarkan pemaparan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, secara keseluruhan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro dengan berbagai saran dan masukan.

Pendapat akhir fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh Sutikno, berkaitan dengan hal ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah memberikan beberapa pemaparan permasalahan dan potensi wilayah Kabupaten Bojonegoro memiliki karakteristik yang mampu dikembangkan dengan adanya potensi wilayah dan tata ruang.

“Seperti karakter biofisik wilayah, sumber daya alam dan nilai budaya. Karakteristik inilah yang harus kita perhatikan serta jaga agar isu strategis rumusan RPJPD Kabupaten Bojonegoro 2025 – 2045 bisa kita implementasikan, sehingga selaras dengan visinya yaitu ‘Bojonegoro Sentra Agro Industri dan Energi Negeri Maju Sejahtera Berdaya Saing dan Berkelanjutan. Sesuai dengan rancangan akhir RPJPN, dengan visi Indonesia emas 2045, ‘Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan’,” jelasnya.

Ia melanjutkan, sasaran utama yang akan dicapai dari visi tersebut yakni pendapatan perkapita setara negara menuju kemiskinan 0% dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun.

Pada hakikatnya, Sutikno menjelaskan, beberapa isu strategis sekaligus permasalahan yang terjadi selama ini di Kabupaten Bojonegoro memang harus menjadi fokus RPJPD 2025 – 2045, dimulai dari peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan tata kelola dan reformasi birokrasi, penguatan budaya lokal, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan, serta ancaman kerusakan lingkungan, sehingga delapan misi yang tercantum dalam dokumen RPJPD sudah cukup sebenarnya untuk bisa mewujudkan visi pembangunan 2025-2045 jika memang benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran.

“Sehingga kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045 agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro. Kami berharap, apa yang kita harapkan dan menjadi harapan warga Bojonegoro, untuk menjadikan Bojonegoro sentra Agro Industri Energi Negeri Maju Sejahtera Berdaya Saing dan Berkelanjutan terwujud,” ungkap Sutikno.

Dikesempatan berikutnya, pendapat akhir fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Didik Trisetiyo Purnomo, ia memaparkan, setelah mencermati rancangan akhir RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045, bahwa dalam rancangan tersebut sudah memberikan informasi dan gambaran yang jelas atas penjabaran visi dan misi Bojonegoro dalam 20 tahun ke depan, namun demikian masih ada beberapa catatan penting dalam hal proses penyusunan draft RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 2045.

“Dengan memahami betapa pentingnya sebuah regulasi yang mengatur terkait Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045, maka Fraksi Partai Demokrat merekomendasikan dapat menerima dan menyetujui dengan beberapa catatan, untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Sementara, Maftukhan dari Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan menyambut baik atas disampaikannya nota penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2045, yang telah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dan telah disusun secara tepat waktu sesuai tahapan-tahapannya.

Ia menjelaskan, pembangunan di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan dinamis periode 2005-2025, kebijakan pembangunan tersebut telah memberikan arah bagi perbaikan tata kelola dan menempatkan sumber daya Migas secara bijaksana untuk pembangunan berkelanjutan sektor pertanian, ekonomi kreatif, perdagangan, industri dan ekonomi skala mikro kecil perlu diperkuat.

“Pada akhirnya dengan memperhatikan seluruh catatan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 2045 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya. (Met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *