‎Raker Komisi A DPRD Bojonegoro, Penataan Aset Desa Campurejo Secara Tertib

BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan rapat kerja (raker) khusus untuk membahas pengelolaan aset tanah Desa Campurejo, Jum’at (9/1/2026).

‎Kegiatan ini digelar sebagai wujud pengawasan DPRD agar seluruh pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

‎Fokus rapat adalah memastikan tata kelola aset desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

‎Langkah ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan masyarakatnya.

‎Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi A menekankan pentingnya kepastian hukum dan administrasi aset tanah.

‎Pemanfaatan lahan desa juga menjadi sorotan agar sesuai dengan prosedur yang sah.

‎DPRD mengingatkan agar pengelolaan aset desa bebas dari penyalahgunaan atau alih fungsi ilegal.

‎Pengawasan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik atau masalah hukum di masa depan.

‎Selain itu, Komisi A mendorong sinkronisasi data antara pemerintah desa dan instansi terkait.

‎Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau pemanfaatan lahan yang bisa merugikan desa.

‎Rapat juga membahas mekanisme tata kelola aset agar setiap langkah tercatat dengan jelas.

‎Dengan demikian, setiap kebijakan terkait tanah desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

‎Komisi A DPRD Bojonegoro berharap hasil rapat dapat menghadirkan solusi konkret.

‎Solusi ini akan menjadi dasar pengelolaan aset tanah Desa Campurejo secara optimal.

‎Dengan pengelolaan yang tertib, diharapkan pembangunan desa dan kesejahteraan warga meningkat.

‎Langkah ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam membangun desa yang akuntabel dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *