BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan rapat kerja (raker) khusus untuk membahas pengelolaan aset tanah Desa Campurejo, Jum’at (9/1/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai wujud pengawasan DPRD agar seluruh pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Fokus rapat adalah memastikan tata kelola aset desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan masyarakatnya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi A menekankan pentingnya kepastian hukum dan administrasi aset tanah.
Pemanfaatan lahan desa juga menjadi sorotan agar sesuai dengan prosedur yang sah.
DPRD mengingatkan agar pengelolaan aset desa bebas dari penyalahgunaan atau alih fungsi ilegal.
Pengawasan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik atau masalah hukum di masa depan.
Selain itu, Komisi A mendorong sinkronisasi data antara pemerintah desa dan instansi terkait.
Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau pemanfaatan lahan yang bisa merugikan desa.
Rapat juga membahas mekanisme tata kelola aset agar setiap langkah tercatat dengan jelas.
Dengan demikian, setiap kebijakan terkait tanah desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Komisi A DPRD Bojonegoro berharap hasil rapat dapat menghadirkan solusi konkret.
Solusi ini akan menjadi dasar pengelolaan aset tanah Desa Campurejo secara optimal.
Dengan pengelolaan yang tertib, diharapkan pembangunan desa dan kesejahteraan warga meningkat.
Langkah ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam membangun desa yang akuntabel dan berkelanjutan. (*)














Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,