‎Protes Warga Berbuah Keputusan: Jalur Desa Kemamang Balen Resmi Ditutup

BOJONEGOROtimes.Id – Polemik keberadaan truk tronton bermuatan besar yang nekat melintas di jalan perkampungan Dusun Jetis, Desa Kemamang, Kecamatan Balen, akhirnya meledak menjadi protes keras dari warga setempat.

‎Kerusakan jalan yang semakin parah dan meningkatnya risiko kecelakaan membuat masyarakat kehilangan kesabaran.

‎Surat keberatan resmi pun dilayangkan kepada Kepala Desa Kemamang oleh Alif Ainur Roziqin, yang mewakili warga di sepanjang jalur yang setiap hari menjadi lintasan kendaraan bertonase tinggi tersebut.

‎Dalam aduannya, warga menilai aktivitas keluar-masuk truk raksasa itu telah mengakibatkan jalan retak, kondisi jembatan kecil makin kritis, serta mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak.

‎Mereka bahkan menyoroti adanya dugaan kelalaian oknum kepala desa dalam mengatur akses jalur berat tersebut.

‎“Ini satu-satunya jalan warga untuk beraktivitas. Miris kalau rusak hanya karena kelalaian oknum yang tidak bertanggung jawab,” tulis warga dalam surat protes tersebut.

‎Warga menegaskan bahwa jalan permukiman tidak semestinya dijadikan akses utama bagi truk bertonase besar karena tidak memenuhi standar lebar maupun kekuatan.

‎Merespons kegelisahan warga, Camat Balen Biyanto langsung menggelar koordinasi dengan Kepala Desa Suwaloh, Bambang, serta pihak terkait dari Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.

‎Ia menegaskan bahwa geliat ekonomi memang penting, namun tidak boleh menabrak aspek keselamatan dan merusak infrastruktur desa.

‎“Perekonomian wajib berjalan, tapi keselamatan warga tidak boleh jadi korban. Kades Suwaloh sudah sepakat mengalihkan armada agar tidak lagi melintas di Kemamang,” tegasnya, Selasa (2/12/2025).

‎Menurut Biyanto, jalur desa itu awalnya digunakan sebagai alternatif sementara saat jembatan di sisi selatan diperbaiki oleh Dinas PU.

‎Namun meski jembatan sudah kembali dibuka, tronton tetap memilih jalur desa, memperparah kondisi jalan.

‎Camat Balen menegaskan bahwa meski jalan yang dilalui berstatus jalan kabupaten, para pengusaha pengangkut tetap memiliki tanggung jawab moral atas kerusakan yang ditimbulkan.

‎“Walaupun statusnya jalan kabupaten, pengusaha tetap harus menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kerusakan,” ujarnya.

‎Biyanto juga mengungkapkan bahwa Kades Suwaloh telah memerintahkan pekerjanya memperlebar pertigaan dari Desa Kemamang menuju Desa Suwaloh agar kendaraan besar tidak lagi maju-mundur ketika berbelok.

‎“Tujuannya membuat pertigaan lebih aman dan meminimalkan risiko kendaraan besar tersangkut,” ujarnya.

‎Pertanyaan mengenai kelas jalan dan batas tonase juga muncul dalam diskusi tersebut.

‎Camat menegaskan bahwa kewenangan penetapan teknis ada di Dinas PU Bidang Jalan dan Dishub Kabid Angkutan.

‎“Untuk tonase dan kelas jalan, silakan koordinasi langsung ke PU dan Dishub,” tegasnya.

‎Ia mengaku sudah menghubungi Kabid Angkutan untuk mengatur teknis pelarangan kendaraan berat masuk jalur desa.

‎Hasil pertemuan menghasilkan keputusan tegas:

‎semua truk bertonase besar resmi dilarang melintas di Desa Kemamang.

‎Armada diwajibkan kembali menggunakan jalur selatan yang merupakan jalan kabupaten dan lebih sesuai dengan kelas jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *