BOJONEGOROtimes.Id – Polemik keberadaan truk tronton bermuatan besar yang nekat melintas di jalan perkampungan Dusun Jetis, Desa Kemamang, Kecamatan Balen, akhirnya meledak menjadi protes keras dari warga setempat.
Kerusakan jalan yang semakin parah dan meningkatnya risiko kecelakaan membuat masyarakat kehilangan kesabaran.
Surat keberatan resmi pun dilayangkan kepada Kepala Desa Kemamang oleh Alif Ainur Roziqin, yang mewakili warga di sepanjang jalur yang setiap hari menjadi lintasan kendaraan bertonase tinggi tersebut.
Dalam aduannya, warga menilai aktivitas keluar-masuk truk raksasa itu telah mengakibatkan jalan retak, kondisi jembatan kecil makin kritis, serta mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak.
Mereka bahkan menyoroti adanya dugaan kelalaian oknum kepala desa dalam mengatur akses jalur berat tersebut.
“Ini satu-satunya jalan warga untuk beraktivitas. Miris kalau rusak hanya karena kelalaian oknum yang tidak bertanggung jawab,” tulis warga dalam surat protes tersebut.
Warga menegaskan bahwa jalan permukiman tidak semestinya dijadikan akses utama bagi truk bertonase besar karena tidak memenuhi standar lebar maupun kekuatan.
Merespons kegelisahan warga, Camat Balen Biyanto langsung menggelar koordinasi dengan Kepala Desa Suwaloh, Bambang, serta pihak terkait dari Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
Ia menegaskan bahwa geliat ekonomi memang penting, namun tidak boleh menabrak aspek keselamatan dan merusak infrastruktur desa.
“Perekonomian wajib berjalan, tapi keselamatan warga tidak boleh jadi korban. Kades Suwaloh sudah sepakat mengalihkan armada agar tidak lagi melintas di Kemamang,” tegasnya, Selasa (2/12/2025).
Menurut Biyanto, jalur desa itu awalnya digunakan sebagai alternatif sementara saat jembatan di sisi selatan diperbaiki oleh Dinas PU.
Namun meski jembatan sudah kembali dibuka, tronton tetap memilih jalur desa, memperparah kondisi jalan.
Camat Balen menegaskan bahwa meski jalan yang dilalui berstatus jalan kabupaten, para pengusaha pengangkut tetap memiliki tanggung jawab moral atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Walaupun statusnya jalan kabupaten, pengusaha tetap harus menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kerusakan,” ujarnya.
Biyanto juga mengungkapkan bahwa Kades Suwaloh telah memerintahkan pekerjanya memperlebar pertigaan dari Desa Kemamang menuju Desa Suwaloh agar kendaraan besar tidak lagi maju-mundur ketika berbelok.
“Tujuannya membuat pertigaan lebih aman dan meminimalkan risiko kendaraan besar tersangkut,” ujarnya.
Pertanyaan mengenai kelas jalan dan batas tonase juga muncul dalam diskusi tersebut.
Camat menegaskan bahwa kewenangan penetapan teknis ada di Dinas PU Bidang Jalan dan Dishub Kabid Angkutan.
“Untuk tonase dan kelas jalan, silakan koordinasi langsung ke PU dan Dishub,” tegasnya.
Ia mengaku sudah menghubungi Kabid Angkutan untuk mengatur teknis pelarangan kendaraan berat masuk jalur desa.
Hasil pertemuan menghasilkan keputusan tegas:
semua truk bertonase besar resmi dilarang melintas di Desa Kemamang.
Armada diwajibkan kembali menggunakan jalur selatan yang merupakan jalan kabupaten dan lebih sesuai dengan kelas jalan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,