BOJONEGOROtimes.Id – Kasus perampasan truk oleh sekelompok oknum debt collector (DC) di Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Bojonegoro, kini memasuki babak baru.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) itu tengah dalam tahap penyidikan di Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara objektif dan tidak memihak.
“Proses tetap berlanjut. Kami juga memeriksa dokumen dari pihak True Finance yang mengajukan eksekusi. Berdasarkan dokumen tersebut, memang ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak leasing,” ujar AKP Bayu, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan penyelidikan awal, truk yang disita tersebut sudah menjadi objek sengketa sejak 2020 akibat tunggakan angsuran.
Pada 2023, pengadilan memutuskan bahwa unit kendaraan tersebut sah dimiliki oleh pihak leasing.
Namun, cara penarikan di lapangan yang disertai dugaan tindak kekerasan memicu persoalan baru.
Korban mengaku tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga mengalami penganiayaan.
Ironisnya, korban yang melapor justru balik dilaporkan oleh debt collector.
Munculnya persepsi bahwa kepolisian memihak debt collector dibantah oleh AKP Bayu.
“Kami tidak asal menetapkan status tersangka. Semua bukti kami dalami terlebih dahulu, termasuk laporan pemukulan. Gelar perkara akan dilakukan setelah pemanggilan saksi, dan jika alat bukti cukup, kami akan tingkatkan statusnya,” tegasnya.
Polres Bojonegoro juga berencana memanggil empat debt collector yang diduga terlibat. Mereka diketahui berasal dari Gresik dan Surabaya.
Terkait isu adanya oknum TNI dalam kasus ini, polisi masih berkoordinasi dengan institusi terkait. “Kami masih pastikan kebenarannya melalui jalur resmi,” imbuh AKP Bayu.
Penyidikan dijadwalkan berlanjut dengan gelar perkara usai pemeriksaan saksi pada Jumat (29/8/2025).
AKP Bayu memastikan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan transparan.
“Tidak ada niat memutarbalikkan fakta. Semua pihak, baik pelapor maupun debt collector, akan diproses secara setara,” pungkasnya.
Masyarakat Bojonegoro kini menanti pembuktian aparat penegak hukum, apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau kasus ini hanya akan menjadi catatan kontroversi berikutnya terkait praktik debt collector. (*)