BOJONEGOROtimes.Id – Jajaran Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan, hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang agen Brilink bernama ‘Adha Reload’ yang berlokasi di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang cukup licik. Mereka bertransaksi dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000, namun secara diam-diam menyisipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 di dalamnya.
Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 27 lembar uang palsu dengan 27 nomor seri yang berbeda-beda, dua lembar bukti transfer, dua buah helm, dua unit telepon genggam, serta sebuah jaket berwarna biru.
Keempat tersangka yang berhasil diidentifikasi memiliki inisial MS, UF, NF, dan DB. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000.
Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., menyatakan harapannya bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana lainnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam setiap transaksi keuangan. Jika masyarakat menemukan indikasi uang palsu, Kapolres menekankan pentingnya untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Lebih lanjut, AKBP Mario Prahatinto menyoroti betapa krusialnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan. “Dengan sinergi yang baik, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” kata Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, baik dalam transaksi tunai maupun non-tunai, sebagai langkah preventif untuk melindungi diri dari potensi kerugian akibat peredaran uang palsu. (Az)