BOJONEGOROtimes.Id – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) Tahun Anggaran 2024, di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Bojonegoro, Senin (19/8/2024).
Melalui juru bicaranya, Fraksi PKB yang disampaikan M Suparno, bahwa pihaknya menyatakan setuju terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 untuk dijadikan Perda.
Dilanjutkan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan juru bicaranya juga menyatakan setuju Raperda Perubahan APBD TA 2024 untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro.
Pendapat Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Wawan Kurniyanto menyatakan setuju walau masih memberikan catatan. “Ada selisih realisasi, adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disikapi termasuk pajak.” ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar, Sigit Kusharianto menyampaikan, fraksinya merekomendasikan Raperda P- APBD 2024, ditetapkan menjadi Perda P- APBD 2024.
Natasha Devianti dari Fraksi Partai PDI Perjuangan memberikan masukan untuk memperhatikan program tepat sasaran, capaian target pendapatan, mengoptimalkan kemandirian program serta minimalisir selisih. Pihaknya menyatakan setuju Raperda Perubahan APBD TA 2024 disahkan menjadi Perda.
Dan selanjutnya, penyampaian pendapat dibacakan oleh Fraksi PPP, dilanjutkan Fraksi Partai Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia dan Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera. ketiganya menyatakan setuju Raperda P- APBD 2024 menjadi Perda.
Dari pemaparan yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro tersebut, pada dasarnya semua menyatakan setuju Raperda Perubahan APBD Bojonegoro TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Az)