‎MPH Bongkar Skandal Tender Haji, Perusahaan Satu Keluarga Kuasai Semua Layanan

JAKARTA – Polemik proses tender layanan jamaah haji kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) menuding Kementerian Haji dan Umrah tidak serius dalam memperbaiki berbagai persoalan klasik yang terus berulang dan merusak transparansi penyelenggaraan ibadah haji.

‎Dalam investigasi terbaru, MPH menemukan adanya indikasi kuat praktik monopoli pada tender penyedia layanan umum jamaah haji.

‎Ironisnya, perusahaan yang menang pada tahun 2025 lalu kembali terpilih untuk tahun 2026, padahal terafiliasi pada individu dan keluarga yang sama.

‎“Ini nyata-nyata melanggar regulasi dan cenderung mengarah pada praktik monopoli. Kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan secara sistematis oleh Kementerian Haji dan Umrah,” tegas MPH dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).

‎Lebih mencurigakan lagi, pengumuman pemenang tender dilakukan pada pukul 01.00 dini hari, di luar jam kerja resmi.

‎Adapun lima perusahaan yang diumumkan sebagai pemenang tender, yaitu:

‎1. Mashariq Almasiah

‎2. Rawaf Mina

‎3. Rafad Al Hajjaj Company

‎4. Alrifadah Pilgrim Service Company

‎5. Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company for Pilgrim Service

‎Temuan MPH mengungkap bahwa seluruh perusahaan tersebut ternyata masih dalam lingkup kepemilikan satu keluarga besar.

‎Bahkan ada yang berada di bawah kendali individu yang sama. Misalnya, Mashariq Almasiah dan Rakeen Mashariq Al Mutamayizah, serta Rawaf Mina dan Alrifadah Pilgrim Service Company.

‎Menurut MPH, kondisi ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

‎Karena itu, MPH mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan mengevaluasi Kementerian Haji dan Umrah.

‎Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam tender tersebut.

‎Selain itu, Komisi VIII DPR RI diminta segera memanggil pihak kementerian guna mengklarifikasi sejumlah kejanggalan, mulai dari pengumuman dini hari hingga dugaan keterlibatan perusahaan bermasalah yang sebelumnya pernah bersinggungan dengan kasus hukum.

‎“Perusahaan yang sudah terbukti bermasalah seharusnya dicabut izinnya, bukan malah diberi kesempatan kembali. Kalau ini dibiarkan, jamaah haji yang jadi korban, mulai dari layanan konsumsi, transportasi, hingga faktor keselamatan,” tegas MPH.

‎Apabila tuntutan mereka diabaikan, MPH berkomitmen menggelar aksi berjilid-jilid di depan kantor Kementerian Haji dan Umrah.

‎Bahkan mereka juga siap mendirikan posko protes apabila DPR RI tidak segera mengambil langkah evaluasi.

‎MPH menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

‎1. KPK RI diminta mengusut tuntas dugaan praktik monopoli dan keterlibatan perusahaan bermasalah dalam tender layanan haji.

‎2. Presiden RI Prabowo Subianto diminta mengevaluasi kinerja Kementerian Haji dan Umrah secara menyeluruh.

‎3. Komisi VIII DPR RI didesak segera memanggil Kementerian Haji dan Umrah untuk mengevaluasi kejanggalan tender.

‎Sebagai langkah nyata, MPH menjadwalkan aksi besar pada Selasa, 30 September 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai di tiga titik: Kementerian Haji dan Umrah, KPK, dan DPR RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed