PONOROGO – Rapat koordinasi lintas pimpinan daerah yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, kembali menyoroti polemik kegiatan BRB yang mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Hingga rapat berlangsung, izin resmi dari Polda Jawa Timur belum juga diterbitkan, sehingga aparat keamanan dan pemerintah daerah sepakat mengambil langkah tegas dengan menunggu keputusan hukum, bukan berdasar klaim sepihak.
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Hj. Lidyarista, S.H., Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., Kasdim Ponorogo Mayor Inf. Agus Budi Cahyono, jajaran pejabat utama Polres Ponorogo, unsur Asper, Kepala Kesbangpol, serta perwakilan dari sejumlah pihak yang berkepentingan.
Dari kubu Murjoko hadir perwakilan Komarudin beserta kuasa hukumnya.
Sementara dari unsur PSHT hadir Sujono, Syamsudin, S.H., M.H., Welly Permana, S.H., dan Agung Hadiyono, S.H., M.H.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi dari Polda Jawa Timur terkait kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, Polres Ponorogo belum dapat mengeluarkan rekomendasi apa pun sebelum ada keputusan resmi dari tingkat Polda.
Plt. Bupati Ponorogo Hj. Lidyarista, S.H. juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga situasi kondusif, mengedepankan semangat persaudaraan, serta menghormati mekanisme hukum dan kewenangan institusi negara.
Penegasan paling krusial disampaikan Sujono. Ia menyatakan bahwa penolakan yang disuarakan tidak berkaitan dengan substansi kegiatan keagamaan, melainkan menyangkut penggunaan nama dan atribut PSHT oleh kepengurusan yang tidak memiliki legitimasi hukum.
“Yang menjadi keberatan kami adalah penggunaan nama dan atribut PSHT oleh pihak yang tidak sah tanpa komunikasi dan koordinasi dengan PSHT Cabang Ponorogo yang diakui secara hukum. Ini bukan persoalan menolak dzikir, tetapi soal legalitas dan etika organisasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa konflik dualisme kepengurusan PSHT secara hukum telah selesai dan tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui klaim sepihak yang berpotensi memecah persaudaraan warga PSHT.
Secara hukum, status kepengurusan PSHT telah diputuskan negara melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang menetapkan Dr. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah.
SK tersebut menutup ruang klaim hukum lain, termasuk yang masih mengatasnamakan R. Murdjoko.
Sementara itu, Welly Permana, S.H. menyampaikan bahwa melalui Kapolres Ponorogo, pihaknya meminta Kapolda Jawa Timur segera memberikan kepastian terkait diterbitkan atau tidaknya izin kegiatan BRB, sekaligus menyampaikan tembusan resmi kepada Tim Biro Hukum PSHT.
Hingga rapat berakhir, tidak ada penjelasan resmi dari kubu Komarudin terkait status hukum maupun perizinan kegiatan yang dikaitkan dengan kubu Murjoko.
Rapat koordinasi tersebut akhirnya menyepakati satu keputusan bersama, yakni seluruh pihak menunggu keputusan resmi dari Polda Jawa Timur.
Namun demikian, dinamika diperkirakan masih berlanjut. Mulai Selasa, 16 Desember 2025, sejumlah cabang PSHT di Jawa Timur dikabarkan akan melayangkan surat keberatan resmi ke Polda Jatim.
Langkah ini diambil menyusul masih digunakannya nama dan atribut PSHT oleh pihak yang tidak diakui secara hukum dalam rencana kegiatan BRB.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum dan ketertiban organisasi.
Publik pun menanti kejelasan: apakah hukum akan ditegakkan secara tegas, atau kembali dikaburkan oleh klaim tanpa legitimasi. (TIM)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,