‎Kasus Korupsi Dana Desa Turi Dilempar-lempar, Ada Apa di Balik Pelimpahan

LAMONGAN – Aroma panas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di Desa Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, makin menyeruak ke permukaan.

‎Awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, kini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamongan.

‎Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi penanganan kasus tersebut.

‎”Ya, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Lamongan Unit Pidana Korupsi (Pidkor),” ujarnya, Senin (21/7/2025).

‎Pernyataan senada datang dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

‎Menurutnya, pelimpahan perkara dilakukan karena laporan dugaan korupsi ini lebih dahulu ditangani oleh pihak kepolisian.

‎”Karena kasus tersebut lebih dulu ditangani oleh Polres Lamongan, maka kita serahkan ke mereka,” jelas Anton.

‎Namun, jawaban ini justru memicu tanda tanya besar.

‎Benarkah pelimpahan ini murni berdasarkan aturan koordinasi, atau justru ada tarik-ulur kewenangan yang sarat kepentingan?

‎“Kalau memang ada laporan dengan objek sama, maka penanganan diberikan kepada instansi yang lebih dulu menerima laporan,” tambah Anton.

‎Meski demikian, ia enggan mengungkap detail awal penyelidikan di Polres Lamongan.

‎Tidak dijelaskan sejak kapan kepolisian mulai menyelidiki, dan bagaimana proses awalnya berjalan.

‎Sikap ini mengundang sorotan tajam dari masyarakat. Supriadi, warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, yang merupakan pelapor kasus ini, telah melayangkan surat resmi ke Polres Lamongan.

‎Surat tersebut mengacu pada Surat Kejari Lamongan tertanggal 4 Juli 2025.

‎“Laporan saya sudah dilimpahkan dari Kejari ke Polres, makanya saya layangkan surat resmi ke Polres hari ini,” tegas Supriadi.

‎Ia mengingatkan bahwa dana BKKPD adalah uang rakyat yang tidak boleh disalahgunakan, apalagi diselimuti kerahasiaan yang mencurigakan.

‎“Kami minta Polres Lamongan benar-benar terbuka. Jangan sampai ada lorong gelap yang dipelihara demi menyelamatkan aktor-aktor kuat di balik kasus ini,” ujarnya dengan nada tegas.

‎Supriadi juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Lamongan bisa runtuh jika kasus ini tidak ditangani secara profesional, responsif, transparan, dan tuntas.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Unit Tipikor Polres Lamongan mengenai perkembangan kasus.

‎Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas, atau justru menguap seperti kasus “basi” lainnya? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *