LAMONGAN – Aroma panas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di Desa Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, makin menyeruak ke permukaan.
Awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, kini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi penanganan kasus tersebut.
”Ya, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Lamongan Unit Pidana Korupsi (Pidkor),” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Pernyataan senada datang dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Menurutnya, pelimpahan perkara dilakukan karena laporan dugaan korupsi ini lebih dahulu ditangani oleh pihak kepolisian.
”Karena kasus tersebut lebih dulu ditangani oleh Polres Lamongan, maka kita serahkan ke mereka,” jelas Anton.
Namun, jawaban ini justru memicu tanda tanya besar.
Benarkah pelimpahan ini murni berdasarkan aturan koordinasi, atau justru ada tarik-ulur kewenangan yang sarat kepentingan?
“Kalau memang ada laporan dengan objek sama, maka penanganan diberikan kepada instansi yang lebih dulu menerima laporan,” tambah Anton.
Meski demikian, ia enggan mengungkap detail awal penyelidikan di Polres Lamongan.
Tidak dijelaskan sejak kapan kepolisian mulai menyelidiki, dan bagaimana proses awalnya berjalan.
Sikap ini mengundang sorotan tajam dari masyarakat. Supriadi, warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, yang merupakan pelapor kasus ini, telah melayangkan surat resmi ke Polres Lamongan.
Surat tersebut mengacu pada Surat Kejari Lamongan tertanggal 4 Juli 2025.
“Laporan saya sudah dilimpahkan dari Kejari ke Polres, makanya saya layangkan surat resmi ke Polres hari ini,” tegas Supriadi.
Ia mengingatkan bahwa dana BKKPD adalah uang rakyat yang tidak boleh disalahgunakan, apalagi diselimuti kerahasiaan yang mencurigakan.
“Kami minta Polres Lamongan benar-benar terbuka. Jangan sampai ada lorong gelap yang dipelihara demi menyelamatkan aktor-aktor kuat di balik kasus ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Supriadi juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Lamongan bisa runtuh jika kasus ini tidak ditangani secara profesional, responsif, transparan, dan tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Unit Tipikor Polres Lamongan mengenai perkembangan kasus.
Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas, atau justru menguap seperti kasus “basi” lainnya? (*)