Diskusi Terkait Migas, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Berharap Ada Audensi Lanjutan

BOJONEGORO – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audensi bersama PT ADS, Dewan Energi Nasional, Kemendagri Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Rabu (12/6/2024).

Tujuan audensi tersebut adalah, bagaimana pengelolaan Migas dan Energi lebih baik secara regulasi daerah. Karena pemerintah daerah tidak ada wewenang untuk pengelolaan, khusus urusan Migas pengelolaannya ada di pemerintah pusat.

“Peraturan ini menjadi sangat penting karena Kabupaten Bojonegoro adalah penghasil Migas,” ucap Kasubdit Dirjen Kemendagri Subdit ESDM, Bisman Bachtiar.

Mochlasin Afan. SH., MH., Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, walaupun Bojonegoro penghasil Migas terbesar, namun kebijakan ada di pemerintah pusat.

“Saya minta PT ADS, bisa memfasilitasi tindakan kegiatan ini lebih lanjut, menentukan pembahasan terkait tata kelola dan regulasi,” pintanya.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengapresiasi diskusi peran daerah dalam pengelolaan Migas. Berbicara soal kebijakan dalam mengantisipasi Migas yang bisa habis, ia berharap ada kebijakan dari pemerintah.

“Agar anak cucu kita bisa merasakan manfaatnya, meskipun sumber minyak kita sudah habis,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, contohnya adalah, Kabupaten Bojonegoro adalah salahsatu kabupaten yang menyiapkan kebijakan terkait dana abadi di pendidikan.

“Tidak dipungkiri, Kabupaten Bojonegoro adalah kabupaten yang tidak mandiri dalam pendapatan, ada ketergantungan pendapatan dari dana transfer,” jelasnya.

Artinya situasi ini, menina bobokan seluruh kebijakan yang ada di Kabupaten Bojonegoro, karena besarnya dana transfer tersebut.

“Makanya diskusi ini perlu ada lanjutan diskusi lagi, bagaimana Kabupaten Bojonegoro ini tidak dinina bobokan oleh besarnya dana transfer,” tegasnya. (Met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *