BOJONEGOROtimes.Id – Aksi debt collector liar kembali bikin resah. Seorang warga Bojonegoro bernama Wahyudi nyaris kehilangan sepeda motornya usai diadang empat pria bergaya preman di kawasan lampu merah Rumah Makan Mira, Babat, Lamongan, Rabu (30/7/2025).
Wahyudi yang saat itu pulang kerja dari Gresik kaget bukan main ketika dua motor yang dikendarai empat pria tak dikenal memepet dan menghadangnya di tengah jalan.
Tanpa basa-basi, mereka memaksa menanyakan STNK dan dokumen kendaraan.
“Saya kira itu preman, karena tidak ada seragam dan langsung hadang saya di jalan. Saya takut motor saya dirampas,” ujar Wahyudi menceritakan pengalaman mencekamnya.
Keempat pria tersebut mengaku sebagai debt collector dan menuding motor Wahyudi bermasalah.
Padahal, ia mengaku sudah mengangsur hingga 19 kali lewat Mandiri Finance.
“Memang saya ada keterlambatan, tapi tidak boleh main rampas di jalan, apalagi tanpa surat resmi,” tegasnya.
Situasi sempat memanas, warga melapor ke polisi.
Seorang anggota Polsek Babat tiba di lokasi dan membawa kedua belah pihak ke kantor polisi untuk mediasi.
Namun bukannya mendapat perlindungan, pihak keluarga justru kecewa dengan sikap polisi.
Menurut Heri Susilo, keluarga korban, anggota Polsek Babat terkesan tak berdaya menghadapi debt collector tersebut.
“Polisinya seperti tidak mau tahu. Dia bilang, ‘saya tidak ikut campur urusan kalian’. Harusnya polisi melindungi, bukan cuek begitu,” kecam Heri.
Di kantor polisi, drama berlanjut. Debt collector awalnya menuntut pembayaran Rp1,5 juta. Setelah negosiasi alot dan campur tangan keluarga, akhirnya disepakati pembayaran Rp400 ribu.
Heri mengecam keras sikap polisi yang terkesan membiarkan intimidasi terjadi di depan mata mereka.
“Debt collector itu harusnya bawa surat resmi, bukan main rampas di jalan kayak preman. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik debt collector liar yang makin meresahkan masyarakat.
“Saya berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi. Jangan sampai masyarakat jadi korban berikutnya,” pungkasnya. (*)