SURABAYA – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, turut menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Dyandra Convention Center, Kamis (9/10/2025), menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.
Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan cara melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik melalui proses musyawarah.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan dan perdamaian, bukan semata-mata hukuman.
Penandatanganan nota tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H..
Melalui kolaborasi ini, diharapkan muncul sinergi kuat antar lembaga dalam penerapan prinsip keadilan restoratif di berbagai daerah.
Bupati Setyo Wahono menyampaikan bahwa penerapan restorative justice bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus secara lebih cepat, efisien, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dengan kerja sama lintas lembaga dan dukungan masyarakat, Bojonegoro siap mendorong pelaksanaan konsep ini agar memberi manfaat nyata bagi warga.
Sebagai contoh, pada kasus pencurian ringan, pelaku dapat menyelesaikan perkara dengan cara mengembalikan barang, mengganti kerugian, atau meminta maaf secara langsung kepada korban.
Jika tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut ke pengadilan.
Langkah ini menjadi simbol perubahan paradigma hukum menuju sistem yang lebih adil, empatik, dan berpihak pada kemanusiaan. (Prokopim)