LAMONGAN – Danramil 0812/08 Sambeng, Kapten Inf Moh Jari, hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sambeng.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan ini juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sambeng dan seluruh anggota BPD se-Kecamatan Sambeng.
Dalam sambutannya, Kapten Inf Moh. Jari menekankan pentingnya peran BPD sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa proses penyampaian aspirasi meliputi penggalian, penampungan, dan pengelolaan aspirasi masyarakat sebagai modal positif dalam merumuskan kebijakan desa.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang yang menyebabkan adanya penyesuaian masa jabatan BPD menjadi dua tahun lebih lama,” katanya. Danramil menilai BPD memiliki tugas dan fungsi krusial di tingkat desa.
Ia menekankan bahwa setiap pembahasan dan kegiatan harus melibatkan pemerintah desa serta memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan warga.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan dan penerimaan SK dari Bapak Bupati Lamongan untuk dua tahun ke depan. Semoga amanah jabatan ini dapat diemban dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, sehingga aspirasi warga dapat tersalurkan,” harapnya. (ans)