Bojonegoro Sosialisasikan Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Kebijakan BKK

BOJONEGOROtimes.Id – Pemkab Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk mempercepat penyaluran dana transfer ke desa pada tahun 2025 dan menjelaskan kebijakan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.

Acara ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Senin dan Selasa, tanggal 17 dan 18 Maret 2025, di ruang Angling Dharma, Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, perwakilan dari Kepolisian Resor Bojonegoro, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 447 peserta yang terdiri dari kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro, camat, dan perwakilan OPD teknis. Pada hari pertama, sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari 13 kecamatan dan 210 desa.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro menegaskan pentingnya bagi para kepala desa untuk menjalankan tugas dengan amanah dan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).

Ia juga menyampaikan bahwa telah menandatangani Alokasi Dana Desa (ADD) dengan penambahan poin dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Poin tambahan tersebut mewajibkan alokasi 10% dari ADD untuk program pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan mandiri keluarga, dengan fokus pada pemberian bantuan ayam petelur kepada keluarga prasejahtera,” kata Bupati.

Selain itu, Bupati Bojonegoro memastikan bahwa BKK akan diberikan kepada seluruh warga Bojonegoro dengan prioritas pada pembangunan infrastruktur yang meningkatkan konektivitas wilayah.

“Seperti pembangunan jalan dan jembatan, dengan penyesuaian terhadap kondisi masing-masing daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya upaya bersama dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama dalam memperhatikan anak-anak putus sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dan mengajak para kepala desa untuk mengubah paradigma dalam pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, dan BKK.

“Dana-dana tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik masyarakat, tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaannya,” katanya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, serta menyelaraskan program-program pemerintah kabupaten dengan program desa. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *