BOJONEGOROtimes.Id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah, Kamis (8/1/2026).
Rapat ini membahas kesiapan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk pembahasan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi memiliki perencanaan yang matang.
DPRD Bojonegoro menekankan pentingnya landasan akademik dan urgensi kebutuhan daerah.
Rapat kerja Bapemperda DPRD Bojonegoro dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul Raperda.
Diantaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DP3AKB, Dinperinaker, DPMD, BPKAD, serta Satpol PP.
Kehadiran OPD pengusul bertujuan untuk melakukan sinkronisasi materi dan pendalaman substansi regulasi.
Hal ini dilakukan agar proses pembahasan selanjutnya berjalan efektif dan terarah.
Dalam pemaparannya, Bapemperda menyampaikan bahwa dari 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, terdapat beberapa Raperda non-wajib yang direncanakan dibahas pada Sidang Pertama 2026.
Setiap OPD diminta memaparkan tingkat kesiapan Raperda secara menyeluruh.
Penilaian difokuskan pada kelengkapan naskah akademik, substansi pengaturan, serta tahapan perencanaan yang telah dilalui.
DPRD menegaskan kesiapan menjadi faktor utama penentuan prioritas pembahasan.
Hasil rapat menunjukkan bahwa kesiapan Raperda berada pada berbagai tahapan.
Sejumlah Raperda telah memiliki naskah akademik yang lengkap dan siap menjadi dasar pembahasan.
Substansinya dinilai selaras dengan visi misi pembangunan daerah serta potensi Kabupaten Bojonegoro.
Beberapa Raperda lainnya juga dinyatakan siap karena telah menjawab kebutuhan aktual masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
Namun demikian, masih terdapat Raperda yang membutuhkan penyempurnaan, terutama dalam penyusunan naskah akademik.
Perbaikan diperlukan agar substansi regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Beberapa Raperda juga dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan, aset daerah, dan tata kelola pemerintahan.
DPRD Bojonegoro meminta agar Raperda tersebut mendapat perhatian khusus.
Berdasarkan hasil pemaparan OPD pengusul, Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyepakati lima Raperda prioritas.
Lima Raperda tersebut akan dibahas pada Sesi I Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan dokumen, urgensi, serta dampak terhadap masyarakat.
DPRD berharap pembahasan dapat berjalan optimal dan tepat waktu.
Adapun lima Raperda yang disepakati meliputi Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030.
Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak juga masuk dalam daftar prioritas.
Selain itu terdapat Raperda Pengelolaan Properti Daerah serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pembentukan peraturan daerah.
Bapemperda berupaya memastikan setiap regulasi disusun secara terencana dan terukur.
DPRD juga menekankan pentingnya manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, setiap Raperda yang dibahas diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,