‎Bapemperda DPRD Bojonegoro Seleksi Ketat Raperda, Lima Regulasi Siap Dibahas 2026

BOJONEGOROtimes.Id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah, Kamis (8/1/2026).

‎Rapat ini membahas kesiapan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk pembahasan Tahun Anggaran 2026.

‎Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi memiliki perencanaan yang matang.

‎DPRD Bojonegoro menekankan pentingnya landasan akademik dan urgensi kebutuhan daerah.

‎Rapat kerja Bapemperda DPRD Bojonegoro dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul Raperda.

‎Diantaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DP3AKB, Dinperinaker, DPMD, BPKAD, serta Satpol PP.

‎Kehadiran OPD pengusul bertujuan untuk melakukan sinkronisasi materi dan pendalaman substansi regulasi.

‎Hal ini dilakukan agar proses pembahasan selanjutnya berjalan efektif dan terarah.

‎Dalam pemaparannya, Bapemperda menyampaikan bahwa dari 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, terdapat beberapa Raperda non-wajib yang direncanakan dibahas pada Sidang Pertama 2026.

‎Setiap OPD diminta memaparkan tingkat kesiapan Raperda secara menyeluruh.

‎Penilaian difokuskan pada kelengkapan naskah akademik, substansi pengaturan, serta tahapan perencanaan yang telah dilalui.

‎DPRD menegaskan kesiapan menjadi faktor utama penentuan prioritas pembahasan.

‎Hasil rapat menunjukkan bahwa kesiapan Raperda berada pada berbagai tahapan.

‎Sejumlah Raperda telah memiliki naskah akademik yang lengkap dan siap menjadi dasar pembahasan.

‎Substansinya dinilai selaras dengan visi misi pembangunan daerah serta potensi Kabupaten Bojonegoro.

‎Beberapa Raperda lainnya juga dinyatakan siap karena telah menjawab kebutuhan aktual masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

‎Namun demikian, masih terdapat Raperda yang membutuhkan penyempurnaan, terutama dalam penyusunan naskah akademik.

‎Perbaikan diperlukan agar substansi regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Beberapa Raperda juga dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan, aset daerah, dan tata kelola pemerintahan.

‎DPRD Bojonegoro meminta agar Raperda tersebut mendapat perhatian khusus.

‎Berdasarkan hasil pemaparan OPD pengusul, Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyepakati lima Raperda prioritas.

‎Lima Raperda tersebut akan dibahas pada Sesi I Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan dokumen, urgensi, serta dampak terhadap masyarakat.

‎DPRD berharap pembahasan dapat berjalan optimal dan tepat waktu.

‎Adapun lima Raperda yang disepakati meliputi Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030.

‎Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

‎Raperda tentang Kabupaten Layak Anak juga masuk dalam daftar prioritas.

‎Selain itu terdapat Raperda Pengelolaan Properti Daerah serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

‎Melalui rapat kerja ini, DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pembentukan peraturan daerah.

‎Bapemperda berupaya memastikan setiap regulasi disusun secara terencana dan terukur.

‎DPRD juga menekankan pentingnya manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Dengan demikian, setiap Raperda yang dibahas diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *