BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Bojonegoro menunjukkan komitmennya untuk menyusun regulasi fiskal yang lebih pro-rakyat, seperti yang terlihat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Tim Eksekutif pada Kamis, 3 Juli 2025.
Rapat tersebut fokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan utamanya adalah untuk:
- Merespons kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
- Meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui perbaikan sistem perpajakan.
- Menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik.
Dalam pembahasan intensif, beberapa poin strategis diutarakan, termasuk:
- Penyesuaian tarif beberapa jenis pajak.
- Penambahan objek pajak daerah untuk memperluas basis pajak dan mendorong perputaran ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Ketua Pansus II, Lasuri, menegaskan bahwa upaya pemerintah tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga memberikan ruang bernapas bagi masyarakat.
Salah satu langkah konkretnya adalah menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan beberapa jenis pajak lainnya agar lebih proporsional.
”Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa terbebani dengan perubahan ini. Justru ada beberapa tarif pajak yang akan diturunkan agar lebih terjangkau,” jelas Lasuri.
Ia menambahkan bahwa setidaknya ada 9 jenis pajak yang sedang dievaluasi tarifnya.
Penyesuaian ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
”Pendapatan daerah tetap ditargetkan optimal melalui upaya efisiensi dan penggalian potensi baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lasuri menyatakan bahwa pemerintah juga merancang skema penambahan objek pajak baru.
Langkah ini dianggap efektif untuk menyeimbangkan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor-sektor yang sebelumnya belum tergarap maksimal.
”Mudah-mudahan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.
Dengan perubahan regulasi ini, diharapkan Bojonegoro mampu menciptakan sistem pajak yang berdaya saing, akuntabel, dan transparan.
Perubahan ini juga diproyeksikan akan meningkatkan efisiensi pelayanan, sehingga masyarakat akan merasakan manfaat langsung berupa pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terjangkau.
Langkah progresif ini membuktikan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah untuk menopang pembangunan berkelanjutan. (Az)