BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini juga melibatkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan panitia khusus (pansus), pengambilan keputusan, serta penandatanganan nota persetujuan bersama.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Juru Bicara Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, Moch. Choirul Anam menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro dan seluruh pihak yang hadir.
”Fraksi kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda ini,” ujarnya.
Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menekankan penguatan kemandirian fiskal Bojonegoro agar tidak terlalu bergantung pada sektor migas, serta peningkatan peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi UMKM.
Juru Bicara Pansus II, Sutikno dalam laporannya mengungkapkan kebanggaan Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu daerah pertama yang berhasil menyelesaikan pembahasan revisi aturan ini.
”Kabupaten Bojonegoro patut berbangga karena menjadi salah satu kabupaten di Indonesia yang lebih awal menyelesaikan pembahasan Raperda perubahan pajak dan retribusi ini,” tegas Sutikno.
Perubahan ini merupakan respons terhadap evaluasi Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa pasal yang direvisi mencakup penyesuaian kewenangan daerah dan penyusunan ulang berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan keadilan fiskal.
Penyesuaian tarif retribusi meliputi layanan kesehatan, kebersihan, dan pelayanan pasar, yang dilakukan secara rasional tanpa membebani masyarakat. Pansus II secara resmi merekomendasikan pengesahan Raperda ini.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan apresiasi dan menegaskan pentingnya kolaborasi, legalitas yang kuat, dan peningkatan kualitas layanan publik.
”Perubahan Perda ini tidak sekedar penyesuaian angka-angka, tapi bagian dari usaha besar kita untuk memperkuat landasan hukum, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan menjadikan pelayanan publik semakin profesional dan terarah,” jelas Bupati Wahono.
Ia menambahkan bahwa revisi ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengelola potensi pajak dan retribusi secara efisien dan maksimal, serta mendorong pelayanan publik yang modern dan transparan.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD, khususnya Pansus II, atas kerja kerasnya.
”Saya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, terutama Pansus II. Semangat kerja sama ini adalah kunci keberhasilan. Mari kita jaga terus sinergi ini demi kemajuan Bojonegoro,” pungkasnya. (Az)