BOJONEGOROtimes.Id – Proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam perkara cerai gugat antara LD binti WG dengan MI bin AI.
Sorotan publik ini mencuat lantaran penerbitan Akta Cerai Nomor 1143/AC/2025/PA.Bjn diduga melanggar prosedur administrasi dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam catatan resmi PA Bojonegoro, akta cerai tersebut disahkan pada 13 Juni 2025, setelah putusan majelis hakim dibacakan pada 22 Mei 2025 dengan nomor perkara 948/Pdt.G/2025/PA.Bjn.
Namun, MI selaku pihak tergugat mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi terkait proses perceraian tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah mendapat panggilan. Biasanya ada panggilan pertama, kedua, ketiga, tapi saya tidak menerima satupun,” tegas MI saat ditemui, Kamis (28/8/2025).
MI mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui status cerai setelah perangkat Desa Lengkong, Kecamatan Balen, menyampaikan adanya akta cerai yang mencatut namanya.
Lebih jauh, ia menegaskan tidak pernah hadir, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan atas perceraian itu.
Keanehan juga ditemukan dalam data alamat yang tercantum di akta cerai. Dalam dokumen resmi, alamat MI tertulis di Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Padahal, berdasarkan KTP dan KK, alamat sebenarnya berada di Desa Lengkong, Kecamatan Balen.
“Alamat saya di Lengkong, Balen, bukan di Ngrowo. Kalau data awalnya saja sudah salah, bagaimana bisa prosesnya dianggap sah?” ujar MI.
Ia menduga adanya rekayasa administratif yang melibatkan mantan istrinya.
MI mengaku hanya pernah diminta mengirimkan foto KTP oleh LD tanpa diberi penjelasan untuk keperluan apa.
“Saya kira untuk pinjaman atau urusan administrasi lain. Saya tidak menyangka kalau dipakai untuk mengurus gugatan cerai. Saya benar-benar terkejut ketika tahu sudah ada akta cerai,” ungkapnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas di PA Bojonegoro.
Jika terbukti panggilan sidang tidak pernah dilayangkan, maka proses hukum tersebut bisa dinilai cacat prosedur.
“Saya berharap PA Bojonegoro terbuka menjelaskan apakah semua proses sudah sesuai SOP atau ada kelalaian. Jangan sampai ada akal-akalan yang merugikan pihak suami,” tandas MI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PA Bojonegoro belum dapat memberikan klarifikasi meskipun tim media telah mendatangi kantor pengadilan dan menunggu selama hampir dua jam.
Publik kini menantikan komitmen pengadilan agama setempat dalam menjaga keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas di setiap putusan yang dikeluarkan. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,