13 Raperda Masuk Agenda 2027, Bapemperda DPRD Bojonegoro Bidik Perlindungan Budaya dan Pangan

BOJONEGOROtimes.Id – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2027.

Sejumlah regulasi tersebut mencakup perlindungan kekayaan intelektual, penguatan wawasan kebangsaan hingga cadangan pangan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu dicapai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro bersama Tim Eksekutif dalam rapat kerja di Ruang Bapemperda DPRD, Rabu (4/11/2026).

Dari total usulan, tiga merupakan Raperda wajib, tujuh usulan eksekutif, dan tiga lainnya berasal dari inisiatif DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, SH, mengatakan hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan.

Daftar lengkap Raperda yang masuk program legislasi daerah itu akan diketahui setelah proses penetapan selesai.

“Sudah ada kesepakatan 13 Raperda untuk Propemperda 2027. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan melalui rapat paripurna DPRD,” jelas Sudiyono.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian adalah Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Aturan ini dipandang penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta, produk budaya, dan potensi lokal Bojonegoro agar tidak diklaim pihak lain.

Sudiyono mencontohkan kesenian Sandur yang menjadi identitas budaya masyarakat Bojonegoro.

Menurutnya, keberadaan regulasi diperlukan agar warisan budaya tersebut memiliki perlindungan yang jelas.

“Kita ingin kekayaan budaya asli Bojonegoro, seperti kesenian Sandur, memiliki perlindungan. Jangan sampai karya dan identitas budaya masyarakat kita justru diakui daerah lain,” tegasnya.

Selain itu, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan turut menjadi perhatian untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun karakter dan menjaga semangat persatuan.

Bapemperda juga menilai Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) penting untuk menjamin perlindungan serta pemanfaatan hasil pertanian.

Terlebih, Bojonegoro memiliki potensi produksi padi yang besar dan menjadi salah satu daerah penghasil pangan utama di Jawa Timur.

“Potensi pertanian, terutama produksi padi Bojonegoro, harus didukung aturan yang jelas. Hasil pangan daerah perlu dijaga agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Bojonegoro dan wilayah sekitarnya,” ujar Sudiyono.

Dalam pembahasan CPPD, legislatif dan eksekutif ternyata sama-sama mengajukan rancangan regulasi dengan materi serupa.

Setelah dilakukan koordinasi, kedua pihak sepakat hanya mengakomodasi satu usulan agar tidak terjadi pengajuan Raperda ganda.

Karena materi yang diajukan eksekutif dan legislatif sama-sama tentang cadangan pangan, akhirnya disepakati satu usulan saja.

DPRD memberikan ruang agar usulan dari eksekutif yang diakomodasi.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Ahmad Shofiyuddin, S.Pd., anggota Bapemperda, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antaranya Bagian Hukum, Bappeda, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, DPMD, DKPP, Bapenda, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Seluruh hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan agenda legislasi daerah tahun 2027.

Setelah disepakati bersama, Propemperda tersebut selanjutnya menunggu pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Bojonegoro. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *