Polres Bojonegoro Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor, Kapolres Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

BOJONEGOROtimes.Id – Polres Bojonegoro mengembalikan tiga sepeda motor milik korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (26/10/2026).

Pengembalian tersebut dilakukan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro sebagai tindak lanjut penanganan kasus pencurian yang dilaporkan masyarakat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemiliknya tidak menghentikan proses hukum.

Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar AKBP Yenni.

Masyarakat juga bisa menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau meminta bantuan.

Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat menjaga keamanan dan merespons gangguan kamtibmas secara cepat.

Salah satu korban berinisial MR, warga Kecamatan Ngasem, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bojonegoro yang berhasil menemukan motornya setelah sekitar satu bulan hilang.

Ia menyebut kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

MR juga memastikan pengembalian sepeda motor tidak dipungut biaya. Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed