BOJONEGOROtimes.Id – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/10/2026).
Pandangan akhir fraksi dibacakan oleh anggota DPRD Bojonegoro, Annafiy Aisya Sahila, S.H.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar menegaskan bahwa regulasi perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis.
Perda tersebut diharapkan menjadi landasan nyata untuk menjamin hak korban, memperkuat kepastian hukum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Bagi Fraksi Golkar, keberadaan regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan memperoleh perlindungan dan keadilan.
Fraksi Golkar berpandangan bahwa penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan hingga pemulihan korban.
Penanganan kasus, menurut pandangan fraksi, harus mengutamakan kecepatan, keterpaduan layanan, serta pendekatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Selain itu, kerahasiaan identitas korban menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap tahapan penanganan.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga privasi korban sekaligus mendukung proses pemulihan tanpa menambah beban psikologis yang mereka hadapi.
Fraksi Golkar menilai perlindungan yang efektif membutuhkan sistem pelayanan yang mampu menjangkau korban secara mudah, cepat dan tepat.
Karena itu, implementasi Perda nantinya perlu didukung mekanisme penanganan yang jelas serta koordinasi antarlembaga yang berjalan baik.
Tidak hanya menekankan aspek regulasi, Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat kesiapan pelaksanaan Perda setelah ditetapkan.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas petugas, penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta dukungan anggaran yang memadai.
Menurut pandangan Fraksi Golkar, seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting agar perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
Ketersediaan layanan pengaduan yang mudah dijangkau, misalnya, diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses bantuan ketika menghadapi atau mengetahui kasus kekerasan.
Sementara itu, petugas yang memiliki kapasitas memadai dibutuhkan agar korban memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.
Dukungan anggaran juga menjadi faktor penting karena pelaksanaan kebijakan membutuhkan sumber daya, tenaga pendamping, serta layanan yang dapat berfungsi secara berkesinambungan.
Sebelum menyampaikan persetujuan, Fraksi Golkar mengaku telah mencermati materi Raperda, hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), serta penyempurnaan substansi dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan itu disertai harapan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan dari tindakan kekerasan.
Fraksi Golkar juga menempatkan pembentukan Perda sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan Kabupaten Bojonegoro yang bahagia, makmur, serta membanggakan.
Dengan adanya regulasi tersebut, pelaksanaan perlindungan korban diharapkan semakin terarah melalui pencegahan, penanganan terpadu, pendampingan dan pemulihan yang mengedepankan hak serta martabat korban.
Ke depan, efektivitas Perda akan bergantung pada pelaksanaannya di lapangan, termasuk kesiapan pemerintah daerah, koordinasi antarlembaga, ketersediaan anggaran, serta kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan.
Persetujuan Fraksi Golkar ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Harapannya, kebijakan yang ditetapkan nantinya tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan dan menghadirkan keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. (Dj)






