QRIS ke CBDC, Benarkah Masyarakat Perlahan Digiring ke Sistem Keuangan Digital

BOJONEGOROtimes.Id – Digitalisasi sistem keuangan, mulai dari pembayaran QRIS hingga rencana pengembangan Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC), memunculkan kekhawatiran tentang privasi dan kontrol transaksi masyarakat.

Narasi yang beredar mengaitkan perkembangan tersebut dengan agenda global, Great Reset, dan dugaan pengawasan keuangan secara menyeluruh.

Dalam narasi itu, Bank for International Settlements (BIS) dan Project Nexus disebut sebagai bagian dari jaringan keuangan global.

Namun, Project Nexus berfokus pada konektivitas pembayaran lintas negara, sehingga kaitannya dengan dugaan kendali global atas CBDC perlu dibuktikan secara terpisah.

Kekhawatiran utama menyangkut kemungkinan uang digital diprogram untuk membatasi tempat, waktu, dan tujuan penggunaannya.

Fitur uang terprogram memang menjadi bahan diskusi dalam pengembangan teknologi keuangan, tetapi penerapannya bergantung pada desain sistem dan aturan yang berlaku, bukan otomatis menjadi kewenangan tanpa batas pemerintah.

QRIS juga dituding sebagai jembatan menuju masyarakat tanpa uang tunai melalui perluasan pembayaran digital dan kebijakan biaya transaksi yang lebih ringan.

Meski demikian, QRIS merupakan standar pembayaran berbasis kode QR, bukan CBDC, dan kebijakan biaya rendah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya strategi pemaksaan.

Narasi tersebut turut menyoroti fatwa syariah, integrasi identitas digital, tokenisasi aset, hingga kemungkinan transaksi dibatasi.

Aspek kehalalan, keamanan data, privasi, dan perlindungan konsumen merupakan persoalan berbeda yang masing-masing membutuhkan aturan serta pengawasan yang jelas.

Penulis narasi memperkirakan digitalisasi akan berkembang menuju integrasi identitas, rekening, data transaksi, bantuan sosial, dan layanan publik.

Namun, klaim mengenai jadwal peluncuran CBDC pada 2025–2030 serta rencana pengendalian menyeluruh perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, bukan sekadar prediksi.

Pada bagian akhir, masyarakat diajak mengurangi ketergantungan pada sistem digital dan mempertahankan kesadaran terhadap hak-hak finansial.

Pesan utamanya adalah pentingnya mengawasi perkembangan CBDC, menuntut transparansi kebijakan, serta memastikan digitalisasi tidak mengorbankan privasi dan kebebasan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *