BOJONEGOROtimes.Id — Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro menggelar penyampaian jawaban Bupati Setyo Wahono atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (5/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan seluruh saran dan masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan.
Lima Raperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Kepala Desa, perubahan Perda tentang Musyawarah Desa, Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024–2044.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro dan dihadiri Bupati Setyo Wahono, pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, camat, direktur BUMD, dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Setyo Wahono menyampaikan pemerintah terbuka terhadap berbagai pandangan yang disampaikan Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, serta Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.
Seluruh masukan akan dibahas sesuai substansi masing-masing Raperda.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyambut dan siap menindaklanjuti saran, masukan, serta pertimbangan yang disampaikan seluruh fraksi untuk penyempurnaan lima Raperda,” kata Bupati Setyo Wahono.
Dalam tanggapannya, Pemkab menekankan penguatan UMKM dan koperasi serta optimalisasi dana TSP untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah juga memastikan penegakan ketertiban dilakukan secara profesional, adil, tidak diskriminatif, dan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Untuk regulasi pemerintahan desa, pemerintah memastikan materi Raperda akan diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Termasuk memperjelas ketentuan mengenai pengisian, masa jabatan, dan mekanisme pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara terkait RPIK, Pemkab menegaskan arah pembangunan industri disusun dengan target terukur.
Strateginya mencakup transformasi dari sektor migas menuju nonmigas, penyerapan tenaga kerja lokal, kemudahan bagi UMKM, serta pengembangan kawasan industri yang dapat bersinergi dengan sektor pariwisata.
Pemerintah juga menyampaikan sembilan sektor industri unggulan yang akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pengembangan diarahkan pada penguatan industri kecil dan sektor berbasis pertanian, disertai pemantauan serta evaluasi secara berkala.
Pemkab Bojonegoro berharap seluruh Raperda dapat segera dituntaskan melalui pembahasan bersama DPRD.
Pemerintah mengajak anggota dewan mendalami setiap materi di tingkat Panitia Khusus (Pansus) agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan lima Raperda tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan kebijakan daerah, penyaluran aspirasi masyarakat, sekaligus landasan pembangunan Bojonegoro yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga. (Az)







Komentar