LAMONGAN – Foto mesra Kepala Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Iwan Fanani (33), bersama Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial INH (30) sempat membuat geger dan menjadi perbincangan masyarakat.
Kini, kabar terbaru datang dari keduanya. Iwan membenarkan bahwa dirinya dan INH telah resmi menikah dan berstatus sebagai pasangan suami istri.
“Iya, sudah menikah,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Foto Mesra Kades dan Sekdes Kendalkemlagi Sempat Viral
Sebelumnya, foto yang memperlihatkan Iwan dan INH dalam kondisi mesra beredar di tengah masyarakat. Foto tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perhatian publik terhadap hubungan keduanya.
Setelah kabar tersebut menjadi sorotan, Iwan akhirnya memberikan konfirmasi mengenai status hubungannya dengan INH.
Ia memastikan keduanya telah resmi menikah.
Namun, pernikahan tersebut juga memunculkan pertanyaan lain karena Iwan dan INH masih berada dalam satu struktur pemerintahan Desa Kendalkemlagi.
Iwan menjabat sebagai kepala desa, sedangkan INH merupakan sekretaris desa.
Kades Klaim Tak Ada Larangan Menikah dengan Sekdes
Saat ditanya mengenai aturan yang mengatur perkawinan antara kepala desa dan sekretaris desa dalam satu pemerintahan desa, Iwan mengatakan sejauh pengetahuannya tidak terdapat ketentuan yang secara khusus melarang.
“Yang saya tahu, di Permendes tidak ada larangan. Banyak, Mas. Tak hanya saya saja, ada kepala desa yang menikah resmi dengan Sekdesnya. Tidak hanya itu, perangkat desa juga ada yang menikah dengan perangkat desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar keyakinan Iwan bahwa pernikahan dengan sekretaris desa tidak dilarang oleh aturan yang diketahuinya.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status perkawinan. Posisi keduanya dalam struktur pemerintahan desa juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan kejelasan dari instansi berwenang.
Kepala Desa dan Sekdes Jadi Pasangan Suami Istri, Bagaimana Hubungan Kedinasannya?
Pernikahan antara kepala desa dan sekretaris desa dalam satu pemerintahan desa memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan.
Di antaranya terkait hubungan kerja, pembagian kewenangan, administrasi pemerintahan, mekanisme pengawasan, serta potensi konflik kepentingan.
Namun, adanya hubungan perkawinan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran. Kepastian mengenai boleh atau tidaknya kondisi tersebut tetap harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Hal tersebut penting karena kepala desa dan sekretaris desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Camat Karanggeneng Belum Bisa Memastikan
Camat Karanggeneng Rakhmat Hidayat mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara pasti mengenai pernikahan Iwan dan INH maupun implikasinya terhadap hubungan kerja keduanya di Pemerintah Desa Kendalkemlagi.
“Secara pastinya saya belum konfirmasi ke Pak Kades,” ujar Rakhmat saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9/2026).
Ketika ditanya mengenai ada atau tidaknya aturan yang secara khusus melarang kepala desa menikah dengan sekretaris desanya, Rakhmat mengaku sejauh pengetahuannya belum mengetahui adanya ketentuan yang melarang.
“Setahuku gak ada aturan yang melarang. Ini juga perlu koordinasi dengan dinas terkait soal aturan itu,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek regulasi terkait posisi kepala desa dan sekretaris desa yang terikat perkawinan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Publik Menunggu Penjelasan Pemerintah Daerah
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai ketentuan spesifik yang mengatur kepala desa dan sekretaris desa yang menikah tetapi tetap berada dalam satu struktur pemerintahan desa.
Penjelasan pemerintah daerah diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai hubungan kedinasan keduanya, termasuk mekanisme pembagian tugas, kewenangan, pengawasan, serta langkah pencegahan apabila muncul potensi konflik kepentingan.
Terlebih, kepala desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara sekretaris desa memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan desa.
Kejelasan aturan menjadi penting agar hubungan pribadi sebagai pasangan suami istri tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dari Foto Viral ke Persoalan Tata Kelola
Pernikahan Iwan dan INH membuat persoalan yang sebelumnya berawal dari beredarnya foto mesra kini berkembang menjadi perhatian terhadap tata kelola pemerintahan Desa Kendalkemlagi.
Publik tidak hanya ingin mengetahui status hubungan keduanya, tetapi juga menunggu kepastian mengenai bagaimana pemerintahan desa tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dengan status keduanya yang kini telah resmi sebagai pasangan suami istri, perhatian selanjutnya tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Lamongan dan dinas terkait dalam menjelaskan aspek regulasi serta hubungan kedinasan keduanya.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut melanggar aturan maupun yang secara khusus mengatur konsekuensi terhadap jabatan keduanya.(Dj)














Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,