Rencana Perda Pers di Lamongan Picu Kritik, Jurnalis Minta Keterbukaan

‎LAMONGAN – Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pers bersama salah satu organisasi profesi memicu perbincangan hangat di kalangan wartawan.

‎Sejumlah komunitas jurnalis menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan tidak inklusif.

‎Kebijakan ini dianggap belum mencerminkan prinsip kesetaraan bagi seluruh insan media.

‎Perdebatan pun mulai meluas di berbagai forum diskusi jurnalis lokal.

‎Polemik ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dengan pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lamongan.

‎Dalam pertemuan tersebut disepakati dimulainya kajian awal terkait pembentukan regulasi daerah di bidang pers.

‎Langkah ini langsung mendapat respons beragam dari organisasi wartawan lainnya.

‎Sebagian pihak menilai proses awal tersebut seharusnya melibatkan lebih banyak elemen sejak awal.

‎Sejumlah organisasi profesi mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak yang diakui Dewan Pers.

‎Mereka menilai penyusunan aturan yang mengikat jurnalis tidak boleh didominasi satu organisasi saja.

‎Jika tidak, dikhawatirkan akan muncul kesan adanya monopoli dalam penyusunan regulasi.

‎Hal ini dinilai dapat memicu ketimpangan di kalangan insan pers.

‎Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa Perda tersebut berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis.

‎Terutama bagi media kecil maupun wartawan independen yang selama ini bekerja secara mandiri.

‎Regulasi dikhawatirkan menjadi alat pembatas akses informasi dan peliputan.

‎Kondisi ini dinilai bisa berdampak pada kebebasan pers di daerah.

‎Di sisi lain, sebagian kalangan mempertanyakan urgensi pembentukan Perda tersebut.

‎Pasalnya, kebebasan pers di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

‎Mereka menilai regulasi tambahan di tingkat daerah belum menjadi kebutuhan mendesak.

‎Fokus seharusnya lebih pada penguatan implementasi aturan yang sudah ada.

‎Gabungan jurnalis dari berbagai platform kemudian mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik.

‎Mereka meminta agar rancangan Perda dibahas secara transparan sebelum diajukan ke DPRD.

‎Keterlibatan luas dinilai penting untuk menghindari kesan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

‎Langkah ini juga dianggap sebagai upaya menjaga kepercayaan antar insan media.

‎“Kebijakan yang berkaitan dengan profesi wartawan harus disusun secara terbuka dan melibatkan semua pihak,” ujar salah satu perwakilan komunitas jurnalis.

‎Ia menegaskan bahwa partisipasi kolektif menjadi kunci lahirnya regulasi yang adil.

‎Tanpa itu, aturan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

‎Menurutnya, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam proses ini.

‎Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pertemuan dengan IJTI baru sebatas tahap awal.

‎Pihak eksekutif menyatakan tetap membuka diri terhadap masukan dari organisasi lain.

‎Pemerintah juga memastikan proses penyusunan regulasi akan melibatkan berbagai pihak terkait.

‎Langkah ini diharapkan menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan berimbang.

‎Polemik terkait rencana Perda pers ini diprediksi masih akan terus berkembang.

‎Seiring penyusunan naskah akademik, berbagai masukan diperkirakan akan terus bermunculan.

‎Komunitas wartawan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut.

‎Mereka berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat independensi pers, bukan sebaliknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *