LAMONGAN – Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pers bersama salah satu organisasi profesi memicu perbincangan hangat di kalangan wartawan.
Sejumlah komunitas jurnalis menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan tidak inklusif.
Kebijakan ini dianggap belum mencerminkan prinsip kesetaraan bagi seluruh insan media.
Perdebatan pun mulai meluas di berbagai forum diskusi jurnalis lokal.
Polemik ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dengan pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lamongan.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dimulainya kajian awal terkait pembentukan regulasi daerah di bidang pers.
Langkah ini langsung mendapat respons beragam dari organisasi wartawan lainnya.
Sebagian pihak menilai proses awal tersebut seharusnya melibatkan lebih banyak elemen sejak awal.
Sejumlah organisasi profesi mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak yang diakui Dewan Pers.
Mereka menilai penyusunan aturan yang mengikat jurnalis tidak boleh didominasi satu organisasi saja.
Jika tidak, dikhawatirkan akan muncul kesan adanya monopoli dalam penyusunan regulasi.
Hal ini dinilai dapat memicu ketimpangan di kalangan insan pers.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa Perda tersebut berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis.
Terutama bagi media kecil maupun wartawan independen yang selama ini bekerja secara mandiri.
Regulasi dikhawatirkan menjadi alat pembatas akses informasi dan peliputan.
Kondisi ini dinilai bisa berdampak pada kebebasan pers di daerah.
Di sisi lain, sebagian kalangan mempertanyakan urgensi pembentukan Perda tersebut.
Pasalnya, kebebasan pers di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Mereka menilai regulasi tambahan di tingkat daerah belum menjadi kebutuhan mendesak.
Fokus seharusnya lebih pada penguatan implementasi aturan yang sudah ada.
Gabungan jurnalis dari berbagai platform kemudian mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik.
Mereka meminta agar rancangan Perda dibahas secara transparan sebelum diajukan ke DPRD.
Keterlibatan luas dinilai penting untuk menghindari kesan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.
Langkah ini juga dianggap sebagai upaya menjaga kepercayaan antar insan media.
“Kebijakan yang berkaitan dengan profesi wartawan harus disusun secara terbuka dan melibatkan semua pihak,” ujar salah satu perwakilan komunitas jurnalis.
Ia menegaskan bahwa partisipasi kolektif menjadi kunci lahirnya regulasi yang adil.
Tanpa itu, aturan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menurutnya, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam proses ini.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pertemuan dengan IJTI baru sebatas tahap awal.
Pihak eksekutif menyatakan tetap membuka diri terhadap masukan dari organisasi lain.
Pemerintah juga memastikan proses penyusunan regulasi akan melibatkan berbagai pihak terkait.
Langkah ini diharapkan menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan berimbang.
Polemik terkait rencana Perda pers ini diprediksi masih akan terus berkembang.
Seiring penyusunan naskah akademik, berbagai masukan diperkirakan akan terus bermunculan.
Komunitas wartawan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut.
Mereka berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat independensi pers, bukan sebaliknya. (*)
















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,