‎Sidang Tipikor Surabaya, Peran Camat dalam Kasus BKKD Bojonegoro Dipertanyakan Ahli

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/4/2026) malam.

‎Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Airlangga, yakni Dr. Adriano, SH, MH sebagai ahli pidana serta Dr. Moch Jalal, SS, M.Hum di bidang bahasa dan sastra Indonesia.

‎Keduanya diminta memberikan pandangan terkait peran terdakwa dalam perkara tersebut.

‎Fokus utama sidang adalah menelaah dugaan keterlibatan mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto.

‎Ia disebut dalam dakwaan memiliki peran dalam proses pencairan dana dan penunjukan pihak ketiga.

‎Dalam dakwaan, Heru dinilai turut “mengarahkan” kepala desa sehingga berkontribusi terhadap dugaan kerugian negara.

‎Namun, keterangan ahli pidana menekankan bahwa penilaian perbuatan harus merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru.

‎Menurut Dr. Adriano, tidak semua bentuk anjuran atau arahan dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

‎Ia mengingatkan agar tidak terjadi generalisasi terhadap istilah tersebut tanpa dasar yang kuat.

‎Penentuan kesalahan harus dilihat dari unsur peran aktif dalam tindak pidana.

‎“Pelaku tindak pidana itu mencakup yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan,” jelas Adriano.

‎Ia juga menyoroti Pasal 55 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang pihak yang menganjurkan suatu perbuatan.

‎Dalam pasal tersebut, tanggung jawab penganjur dibatasi hanya pada perbuatan yang secara sengaja dianjurkan.

‎Artinya, tidak semua dampak dari suatu komunikasi dapat dibebankan kepada pihak yang memberi saran.

‎“Ada pembatasan tanggung jawab bagi penganjur,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Adriano menilai bahwa jika tidak ditemukan unsur kuat keterlibatan langsung, maka pelanggaran tersebut cenderung masuk ranah administratif.

‎Ia juga menegaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku, tanggung jawab utama proyek BKKD berada pada kepala desa.

‎Camat, dalam hal ini, tidak memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan proyek tersebut.

‎Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam menilai posisi terdakwa.

‎“Tanggung jawab penuh ada pada kepala desa, bukan camat,” imbuhnya.

‎Sementara itu, ahli linguistik Dr. Moch Jalal menjelaskan bahwa istilah “mengarahkan” tidak bisa dimaknai secara sederhana.

‎Ia menguraikan bahwa dalam kajian pragmatik, bahasa dipahami sebagai tindakan sosial yang memiliki konteks.

‎Setiap ujaran memiliki tiga lapisan makna, yaitu lokusi, ilokusi, dan perlokusi.

‎Ketiganya harus dianalisis secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum.

‎Pendekatan ini penting untuk menghindari penafsiran yang keliru.

‎Menurut Jalal, aspek terpenting dalam menilai suatu ujaran adalah maksud komunikatif atau ilokusi.

‎Ia menegaskan bahwa makna hukum tidak hanya dilihat dari kata-kata yang diucapkan, tetapi dari tujuan yang ingin dicapai.

‎Tidak semua komunikasi yang berkaitan dengan tindakan orang lain dapat disebut sebagai bentuk arahan.

‎“Tidak otomatis setiap komunikasi itu bersifat direktif atau mengarahkan,” jelasnya.

‎Oleh karena itu, analisis konteks menjadi sangat krusial.

‎Ia juga menambahkan bahwa suatu pernyataan baru dapat dikategorikan sebagai “mengarahkan” jika memiliki unsur mengikat dan tidak memberi ruang pilihan.

‎Jika tidak ada unsur tersebut, maka tindakan penerima pesan lebih merupakan keputusan pribadi.

‎Dalam perspektif linguistik forensik, hubungan sebab-akibat harus dibuktikan secara kuat.

‎Tanpa itu, sulit menyimpulkan adanya pengaruh langsung dari penutur.

‎“Harus ada hubungan kausal yang jelas,” tegas Jalal.

‎Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Bukhari Yasin, menilai dakwaan terhadap kliennya lemah secara hukum.

‎Ia menyebut keterangan sejumlah saksi yang menyatakan adanya arahan hanya disampaikan secara lisan.

‎Bahkan, menurutnya, kesaksian tersebut terkesan seragam dan terkoordinasi.

‎Hal ini menimbulkan tanda tanya dalam proses pembuktian di persidangan.

‎“Kami melihatnya aneh dan sangat lemah,” ujarnya kepada wartawan.

‎Bukhari juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen tertulis yang menunjukkan bahwa terdakwa justru mendorong pelaksanaan lelang proyek.

‎Dokumen tersebut akan diajukan dalam persidangan sebagai bukti.

‎Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh kliennya.

‎Pernyataan tersebut, menurutnya, juga diakui oleh para saksi dari berbagai pihak.

‎“Tidak ada satu rupiah pun yang diterima klien kami,” tegasnya.

‎Ia turut menyoroti adanya saksi yang mengaku tidak mengenal terdakwa, namun tetap memberikan kesaksian.

‎Kondisi ini dinilai janggal dan menimbulkan dugaan adanya upaya tertentu.

‎Bukhari menyebut hal tersebut sebagai indikasi adanya skenario yang terstruktur.

‎Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

‎“Ini mengindikasikan ada upaya sistematis untuk memidanakan klien kami,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *