‎Perawat Bedah Senior Dipindah, RSUD Ngimbang Lamongan Krisis SDM, Ini Faktanya

LAMONGAN – Suasana di Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ngimbang mendadak jadi sorotan setelah muncul polemik mutasi tenaga kesehatan.

‎Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

‎Nama Heny Amalia, perawat penyelia berpengalaman, ikut terdampak dalam kebijakan tersebut.

‎Ia dipindahkan ke RSUD Ki Ageng Brondong setelah 15 tahun bertugas di ruang operasi.

‎Mutasi ini tak sekadar perpindahan biasa, melainkan memicu perdebatan soal sistem manajemen ASN di lingkungan Pemkab Lamongan.

‎Isu yang mencuat bukan hanya soal kebutuhan organisasi, tetapi juga dugaan faktor kedekatan dalam pengambilan keputusan.

‎Di internal, bahkan muncul istilah yang dinilai merendahkan seperti “kroco” terhadap bawahan.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penerapan prinsip profesionalisme.

‎Di sisi lain, kepergian Heny memunculkan kekhawatiran di ruang bedah RSUD Ngimbang.

‎Pasalnya, ia termasuk tenaga dengan kompetensi khusus yang tidak mudah tergantikan.

‎Kepala IBS RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, mengakui adanya potensi gangguan layanan.

‎“Terdapat risiko terganggunya kontinuitas pelayanan tindakan operasi apabila belum tersedia tenaga pengganti dengan kompetensi serupa,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

‎Heny sendiri mengaku kecewa dengan cara komunikasi yang ia terima dari atasannya.

‎Saat mencoba meminta penjelasan, ia justru mendapat respons yang dianggap tidak profesional.

‎Ia menirukan ucapan Kabid Pelayanan yang menyebut dirinya sebagai bagian dari “kroco”.

‎“Sampean itu termasuk kroco-kroco, jadi tidak perlu diberi tahu atau dikonfirmasi,” ungkap Heny.

‎Tak hanya itu, Heny juga mengungkap adanya pernyataan terkait pentingnya koneksi dalam karier ASN.

‎Menurutnya, ia mendengar langsung bahwa mutasi tidak lepas dari faktor relasi.

‎“Memang harus seperti itu, harus punya link,” katanya menirukan pernyataan tersebut.

‎Pernyataan ini kemudian memicu kritik terkait potensi runtuhnya sistem meritokrasi.

‎Jika benar faktor non-kompetensi lebih dominan, maka hal ini dinilai berbahaya bagi pelayanan publik.

‎Tenaga kesehatan seharusnya ditempatkan berdasarkan keahlian, bukan kedekatan personal.

‎Apalagi posisi di ruang operasi membutuhkan keterampilan yang spesifik dan berisiko tinggi.

‎Kondisi ini membuat sebagian pihak menilai sistem sedang berada dalam “lampu kuning”.

‎Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen RSUD Ngimbang memberikan klarifikasi.

‎Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, menyatakan mutasi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

‎Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan pemerataan layanan dan pengembangan karier.

‎“Setiap penempatan didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

‎Terkait isu keselamatan pasien, manajemen memastikan standar tetap dijaga ketat.

‎Prosedur operasional disebut mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan.

‎Pengawasan dan sertifikasi tenaga medis menjadi bagian dari sistem yang berjalan.

‎Dengan demikian, pelayanan operasi diklaim tetap aman dan terkendali.

‎Soal penggunaan istilah “kroco”, dr. Hilda menyampaikan penyesalan.

‎Ia menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan etika profesional di lingkungan kesehatan.

‎“Hal itu tidak sesuai dengan etika kedokteran dan akan menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

‎Manajemen juga berjanji menjaga suasana kerja yang saling menghargai.

‎Sementara itu, Kabid Pelayanan RSUD Ngimbang, dr. Koerniadi, memilih tidak banyak berkomentar.

‎Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

‎“Monggo ke Direktur mawon, nggih,” tulisnya.

‎Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada pimpinan rumah sakit.

‎Kasus ini menjadi cerminan tantangan dalam tata kelola birokrasi daerah.

‎Ketika keputusan kepegawaian memicu polemik, transparansi menjadi hal yang sangat penting.

‎Tenaga profesional seperti perawat bedah memegang peran vital dalam keselamatan pasien.

‎Karena itu, setiap kebijakan diharapkan benar-benar berbasis kebutuhan dan kompetensi. (JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *