‎Viral Uji Beton Tanpa Izin di Bojonegoro, Pakar Hukum: Berpotensi Langgar Hukum

BOJONEGOROtimes.Id – Rekaman video yang menampilkan aktivitas uji beton (core drill) oleh pihak yang mengatasnamakan LSM bersama seorang yang mengaku jurnalis menuai polemik di Bojonegoro.

‎Kegiatan tersebut disebut berlangsung di salah satu desa tanpa prosedur resmi.

‎Informasi yang beredar menyebutkan, pelaksanaan hanya berbekal surat pemberitahuan.

‎Tidak ditemukan adanya persetujuan dari pemerintah desa selaku pemilik aset.

‎Sorotan keras disampaikan oleh pakar hukum Teguh Puji Wahono terkait peristiwa tersebut.

Ia menilai tindakan itu tidak hanya keliru secara prosedural.

‎Namun juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

‎Menurutnya, batas kewenangan LSM harus dipahami dengan jelas.

‎“LSM memang berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi tidak memiliki otoritas melakukan uji teknis seperti itu, apalagi tanpa izin resmi,” ujar Teguh, Rabu (18/3/2026).

‎Ia menegaskan bahwa langkah tersebut melampaui peran lembaga sosial.

‎Seharusnya, LSM hanya menyampaikan kritik atau laporan kepada pihak berwenang.

‎Bukan justru melakukan tindakan teknis langsung di lapangan.

‎Teguh menjelaskan, pengujian fisik seperti core drill merupakan kewenangan lembaga profesional.

‎Lembaga tersebut harus memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.

‎Selain itu, pelaksanaan juga wajib mengikuti standar operasional resmi.

‎Tanpa itu, hasil pengujian tidak dapat dipertanggungjawabkan.

‎“LSM bukan auditor teknis dan bukan penyelidik. Pengujian hanya boleh dilakukan lembaga yang berwenang dan terakreditasi,” tegasnya.

‎Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam itu memiliki prosedur ketat.

‎Tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh pihak yang tidak berkompeten.

‎Apalagi jika menyangkut aset milik negara atau desa.

‎Lebih lanjut, Teguh mengingatkan bahwa infrastruktur desa termasuk aset yang dilindungi hukum.

‎Setiap tindakan yang berpotensi merusak wajib melalui izin resmi.

‎Termasuk kegiatan pengambilan sampel beton.

‎Jika dilakukan tanpa izin, maka berisiko melanggar hukum.

‎“Tanpa izin, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai perusakan aset, terutama jika menimbulkan kerusakan fisik,” jelasnya.

‎Ia menilai aspek legalitas menjadi hal utama dalam kegiatan tersebut.

‎Tanpa dasar hukum, tindakan itu bisa berujung konsekuensi pidana.

‎Selain itu juga membuka potensi gugatan perdata.

‎Teguh juga menyoroti bahwa hasil uji yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki kekuatan hukum.

‎Data yang diperoleh tidak dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan.

‎Baik dalam audit maupun proses hukum lainnya.

‎Hal ini karena prosedur yang ditempuh tidak sah.

‎Dalam praktik resmi, pengujian mutu beton harus dilakukan oleh lembaga terakreditasi.

‎Pelaksanaannya pun atas permintaan instansi yang berwenang.

‎Seperti Inspektorat, BPK, BPKP, atau dinas teknis terkait.

‎Semua proses wajib mengikuti standar nasional yang berlaku.

‎Ia memaparkan sejumlah potensi konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

‎Mulai dari dugaan perusakan aset sesuai KUHP.

‎Kemudian gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum.

‎Hingga pelanggaran terkait aturan organisasi kemasyarakatan.

‎Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait fungsi kontrol sosial.

‎Pengawasan tidak boleh dilakukan tanpa memahami aturan hukum.

‎Jika dilakukan sembarangan, justru berpotensi melanggar hukum.

‎Hal ini dapat merugikan banyak pihak.

‎“Kalau ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang. Jangan bertindak sendiri di luar aturan,” pungkas Teguh.

‎Ia menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap tindakan.

‎Agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

‎Sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *