BOJONEGOROtimes.Id – Rekaman video yang menampilkan aktivitas uji beton (core drill) oleh pihak yang mengatasnamakan LSM bersama seorang yang mengaku jurnalis menuai polemik di Bojonegoro.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung di salah satu desa tanpa prosedur resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan, pelaksanaan hanya berbekal surat pemberitahuan.
Tidak ditemukan adanya persetujuan dari pemerintah desa selaku pemilik aset.
Sorotan keras disampaikan oleh pakar hukum Teguh Puji Wahono terkait peristiwa tersebut.
Ia menilai tindakan itu tidak hanya keliru secara prosedural.
Namun juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Menurutnya, batas kewenangan LSM harus dipahami dengan jelas.
“LSM memang berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi tidak memiliki otoritas melakukan uji teknis seperti itu, apalagi tanpa izin resmi,” ujar Teguh, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut melampaui peran lembaga sosial.
Seharusnya, LSM hanya menyampaikan kritik atau laporan kepada pihak berwenang.
Bukan justru melakukan tindakan teknis langsung di lapangan.
Teguh menjelaskan, pengujian fisik seperti core drill merupakan kewenangan lembaga profesional.
Lembaga tersebut harus memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.
Selain itu, pelaksanaan juga wajib mengikuti standar operasional resmi.
Tanpa itu, hasil pengujian tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“LSM bukan auditor teknis dan bukan penyelidik. Pengujian hanya boleh dilakukan lembaga yang berwenang dan terakreditasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam itu memiliki prosedur ketat.
Tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh pihak yang tidak berkompeten.
Apalagi jika menyangkut aset milik negara atau desa.
Lebih lanjut, Teguh mengingatkan bahwa infrastruktur desa termasuk aset yang dilindungi hukum.
Setiap tindakan yang berpotensi merusak wajib melalui izin resmi.
Termasuk kegiatan pengambilan sampel beton.
Jika dilakukan tanpa izin, maka berisiko melanggar hukum.
“Tanpa izin, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai perusakan aset, terutama jika menimbulkan kerusakan fisik,” jelasnya.
Ia menilai aspek legalitas menjadi hal utama dalam kegiatan tersebut.
Tanpa dasar hukum, tindakan itu bisa berujung konsekuensi pidana.
Selain itu juga membuka potensi gugatan perdata.
Teguh juga menyoroti bahwa hasil uji yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki kekuatan hukum.
Data yang diperoleh tidak dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan.
Baik dalam audit maupun proses hukum lainnya.
Hal ini karena prosedur yang ditempuh tidak sah.
Dalam praktik resmi, pengujian mutu beton harus dilakukan oleh lembaga terakreditasi.
Pelaksanaannya pun atas permintaan instansi yang berwenang.
Seperti Inspektorat, BPK, BPKP, atau dinas teknis terkait.
Semua proses wajib mengikuti standar nasional yang berlaku.
Ia memaparkan sejumlah potensi konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Mulai dari dugaan perusakan aset sesuai KUHP.
Kemudian gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum.
Hingga pelanggaran terkait aturan organisasi kemasyarakatan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait fungsi kontrol sosial.
Pengawasan tidak boleh dilakukan tanpa memahami aturan hukum.
Jika dilakukan sembarangan, justru berpotensi melanggar hukum.
Hal ini dapat merugikan banyak pihak.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang. Jangan bertindak sendiri di luar aturan,” pungkas Teguh.
Ia menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap tindakan.
Agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,