‎Patroli Pekat Polres Lamongan, Penjual Miras Ilegal dan Puluhan Botol di Karangbinangun Diamankan

LAMONGAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal saat melakukan patroli penyakit masyarakat pada Rabu malam (04/03/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

‎Kegiatan penindakan tersebut dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

‎Petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

‎Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial EP (42) yang merupakan warga Kecamatan Karangbinangun.

‎Pria tersebut diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras ilegal di warung tersebut.

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual bebas.

‎Seluruh barang tersebut diduga diperdagangkan tanpa memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.

‎Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa 5 botol Iceland, 11 botol Vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, serta 5 botol API.

Selain itu, turut diamankan 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, dan 62 botol Guinness.

‎Selanjutnya seluruh barang bukti bersama identitas pemilik warung diamankan ke Mapolres Lamongan.

‎Langkah tersebut dilakukan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

‎Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak peredaran miras ilegal.

‎“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA Hamzaid.

‎Polres Lamongan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal.

‎Langkah ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *