BOJONEGOROtimes.Id – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap warga yang mengunggah konten mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, hingga kini lembaga legislatif daerah belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Karena itu, DPRD masih menunggu informasi yang jelas mengenai posisi dan proses penanganannya.
“Sampai sekarang kami belum menerima perkembangan resmi terkait laporan itu. Apakah sedang diproses oleh aparat penegak hukum atau tidak, kami belum mendapatkan informasi secara pasti,” ujar Abdullah Umar.
Ia menjelaskan, DPRD Bojonegoro berencana segera melakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang terkait.
Langkah ini dilakukan agar lembaga legislatif mendapatkan gambaran yang jelas mengenai situasi sebenarnya.
Koordinasi tersebut akan dilakukan baik dengan pihak SPPG sebagai pelapor maupun aparat penegak hukum yang kemungkinan menangani perkara tersebut.
Tujuannya agar DPRD mengetahui apakah laporan tersebut masih berjalan atau sudah selesai.
“Kami akan mencoba meminta penjelasan langsung kepada pihak SPPG maupun aparat penegak hukum untuk mengetahui sejauh mana proses laporan itu berjalan,” jelasnya.
Abdullah Umar juga menyoroti kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi solusi apabila permasalahan tidak bersifat prinsipil.
Ia menilai pendekatan dialog dan musyawarah seringkali lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat.
Terlebih jika semua pihak bersedia mencari titik temu tanpa harus berlanjut ke proses hukum panjang.
“Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice dan tidak ada persoalan mendasar, tentu itu lebih baik bagi semua pihak,” katanya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bojonegoro tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun temuan di lapangan.
Hal itu termasuk melalui unggahan di media sosial ataupun melalui pemberitaan.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Selama informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak dibuat-buat, maka hal tersebut sah untuk dilakukan.
“Masyarakat berhak memberikan kritik dan saran, termasuk melalui media sosial, selama yang disampaikan sesuai dengan kenyataan dan tidak mengada-ada,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik dari masyarakat dapat menjadi bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Dengan adanya partisipasi publik, berbagai program diharapkan dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran.
Karena itu, Abdullah Umar mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan aspirasi apabila menemukan hal yang perlu diperbaiki.
Namun ia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
“Sepanjang yang disampaikan sesuai fakta di lapangan, masyarakat tidak perlu takut untuk menyuarakan pendapatnya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD Bojonegoro dalam mendorong keterbukaan dan transparansi.
Lembaga legislatif juga berharap partisipasi publik dapat membantu mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,