‎Viral Curi 8 Bungkus Rokok, Kasus Remaja di Kapas Bojonegoro Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

BOJONEGOROtimes.Id – Kasus dugaan pencurian delapan bungkus rokok yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai oleh Polsek Kapas, Polres Bojonegoro.

‎Perkara tersebut melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

‎Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (03/03/2026) itu tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

‎Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kerugian yang relatif kecil serta adanya kesediaan korban dan pelaku untuk berdamai.

‎Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB.

‎Saat itu, pemilik toko bernama Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih.

‎“Korban sebelumnya sudah menutup toko sekaligus mengunci pintu rumah sebelum berangkat ke masjid untuk salat tarawih,” ujar AKP Sudarsono.

‎Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan tujuan membeli rokok.

‎Namun karena toko dalam keadaan tutup, ia melihat salah satu jendela samping rumah korban terbuka sehingga memicu niatnya untuk masuk ke dalam rumah.

‎“Pelaku kemudian masuk dengan cara melompat melalui jendela yang mengarah ke kamar bagian belakang rumah,” jelas Kapolsek Kapas.

‎Setelah berhasil masuk, pelaku berjalan menuju bagian depan rumah yang juga difungsikan sebagai toko.

‎Di tempat itulah ia mengambil delapan bungkus rokok merek Gajah Baru Filter yang tersimpan di etalase.

‎“Setelah mengambil rokok, pelaku berencana keluar melalui jendela yang sama seperti saat ia masuk,” ungkap AKP Sudarsono.

‎Namun aksinya tidak berjalan mulus. Saat hendak keluar, korban yang baru pulang dari masjid memergoki pelaku yang masih berada di dalam toko dengan barang curian di tangannya.

‎“Korban mendapati pelaku masih berada di dalam toko sambil memegang delapan bungkus rokok tersebut,” kata Kapolsek.

‎Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri.

‎Bahkan saat itu juga pelaku langsung meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.

‎“Pelaku tidak melawan dan langsung menyampaikan permintaan maaf kepada korban,” tambahnya.

‎Warga kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Balai Desa Padangmentoyo sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kapas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

‎Polisi pun melakukan penyelidikan awal guna memastikan kronologi kejadian.

‎Dari hasil pemeriksaan, korban memilih tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

‎Selain karena kerugian yang relatif kecil, korban juga sedang fokus merawat istrinya yang tengah sakit parah.

‎“Korban tidak membuat laporan resmi karena nilai kerugiannya kecil dan saat ini ia sedang merawat istrinya yang sakit,” jelas AKP Sudarsono.

‎Atas dasar itu, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

‎Pendekatan ini mengutamakan musyawarah antara pelaku dan korban dengan melibatkan keluarga serta tokoh masyarakat.

‎“Restorative justice bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, bukan semata-mata menghukum,” terang Kapolsek Kapas.

‎Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

‎Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelesaian secara restoratif dapat dilakukan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat.

‎Di antaranya adalah tindak pidana ringan, tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat, serta bukan merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang oleh pelaku.

‎Kapolsek menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku yang masih muda, serta adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk berdamai.

‎“Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku,” ujarnya.

‎Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

‎Situasi tersebut biasanya diiringi dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada malam hari.

‎Kapolsek mengimbau warga untuk memastikan rumah dan toko dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan beribadah maupun bepergian.

‎Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar di media sosial.

‎“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama Ramadan sampai Idul Fitri,” pungkas AKP Sudarsono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *